Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Peristiwa yang Seret AKBP Bintoro sampai Kena Patsus
- Polda Metro Jaya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro. Pihak lain itu berinisial EDH atau Evelin Dohar Hutagalung sebagai mantan penasihat hukum Agus Nugroho.
Informasi tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (29/1). Kepada awak media, Ade Ary menyampaikan bahwa Agus Nugroho melaporkan EDH melalui seorang penasihat hukum berinisial PM. Oleh PM, EDH dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Senin (27/1). ”Peristiwa yang dilaporkan yaitu sekitar April 2024, terlapor meminta korban (Agus Nugroho) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban, pelapornya saudara PM,” terang Ade Ary.
Atas saran dari EDH, Agus Nugroho lantas menjual mobil tersebut. Kepada EDH, Agus meminta agar hasil penjualan mobil dikirim terlebih dahulu kepada dirinya.
Namun demikian, sampai saat ini, EDH tidak kunjung mengirimkan uang kepada Agus Nugroho. Karena itu, dia merasa tertipu dan merasa dirugikan dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,5 miliar.
”Itu adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas,” kata Ade Ary.
Agus Nugroho merupakan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Agus bersama tersangka lain bernama Muhammad Bayu, korban kehilangan nyawa.
Oleh kedua tersangka, korban dicekoki narkotika. Kasus itu ditangani oleh Polres Metro Jaksel saat AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung bertugas sebagai kasat reskrim.
Tag: #polda #metro #jaya #ungkap #dugaan #keterlibatan #pihak #lain #dalam #peristiwa #yang #seret #akbp #bintoro #sampai #kena #patsus