Komisi I DPR Dorong Pemerintah Bentuk Strategi Mitigasi Soal Ancaman Judi Online
Sumail mengatakan kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online, untuk beroperasi tanpa rasa takut.
"Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu, yang langsung siap pakai dengan menggunakan identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online (judol),” kata Sumail kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pencegahan dan penanggulangan judol salah satunya dapat dilakukan dengan menertibkan sistem SIM card prabayar.
"Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, agar tidak disalahgunakan untuk judi online, maka permasalah judol ini akan segera selesai,” ujar dia.
Sumail menilai, banyak oknum yang menggunakan data asli seperti NIK dan KK untuk kepentingan judi online. Menurutnya, jika ini bisa segera ditertibkan maka Judol dapat dikurangi.
"Penertiban kartu SIM Card Prabayar, merupakan salah satu jurus jitu dalam memberantas judi online selain menutup server atau situs judol,” katanya.
Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa penertiban kartu SIM prabayar akan membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk judi online.
"Kalau memberantas judol tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang cuma persoalannya operator mengejar profit, ujarnya,” tandasnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Alexander Sabar sebelumnya menyatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan penanganan terhadap konten judi online sebanyak 5 juta lebih konten.
Kata Alexander, penanganan konten itu dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 hingga Januari 2025 ini.
"Dari tahun 2017, hingga 21 januari 2025 kemkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judol yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet," kata Alexander dalam ruang rapat.
Lebih lanjut, perwira tinggi Polri tersebut menyatakan, penyebaran konten judi online itu tersebar di banyak platform media sosial.
Paling banyak kata Alexander, ditemui di media sosial X dengan angka paparan konten judi online mencapai satu juta lebih.
"Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online. ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 januari 2025," kata dia.
Terhadap temuan tersebut, Alexander menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan termasuk pemblokiran akun.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim telah menjalin kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki lebih jauh soal potensi aliran dana dari judi online.
"Selanjutnya dalam upaya ini kamj melakukan evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan pada instruksi Menkomdigi nomor 2 tahun 2024 yang di antaranya implementasi UU ITE dan instruksi telah melakukan asesmen integritas kpd seluruh tim terkait pada pemblokiran, telah melakukan permohonan bantuan PPATK dalam melakukan penelusuran aliran dana," kata dia.
Tak cukup di situ, Alexander juga menyatakan, pihaknya dalam hal ini Komdigi juga telah melakukan beragam upaya terhadap konten-konten negatif lainnya di medsos.
Totalnya kata dia, terdapat 6 juta lebih konten yang ditangani oleh Komdigi terhitung sejak 2016 hingga 2025 ini.
Hanya saja, Alexander tidak memerinci bentuk konten negatif apa saja yang berhasil diblokir oleh pihaknya.
"Selain konten judol kami juga berupaya melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif lainnya. Dari konten internet negatif sejak tahun 2016 sampai 21 januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang kita tangani," tandas dia.
Tag: #komisi #dorong #pemerintah #bentuk #strategi #mitigasi #soal #ancaman #judi #online