37
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
14:24
29 Januari 2025
Menkum Supratman Pastikan Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Berupaya Ubah Kewarganegaraan 2 Kali
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini disampaikan Supratman merespons ihwa ditangkapnya buron kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, di Singapura. "Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/1). Supratman menjelaskan, Paulus Tannos memang berupaya untuk melepaskan status kewarganegaraan sebanyak dua kali. Ia juga tak memungkiri, Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. "Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," ungkap Supratman. Menurutnya, Paulus Tannos telah dua kali berupaya mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Namun, sampai saat ini Paulus Tannos tidak melengkapi berkas persyaratan. "Yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," tegasnya. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Karena itu, ia memastikan Paulus Tannos sampai hari ini masih berstatus WNI. "Kita punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan," ujar Supratman. Disisi lain, Supratman menyatakan sampai saat ini Kemenkum bersama dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri tengah mengajukan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Menurutnya, Pemerintah Indonesia mempunya tenggat waktu 45 hari untuk bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia. "Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," urai Supratman. Lebih lanjut, Supratman meyakini Pemerintah Indonesia bisa segera membawa Paulus Tannos kurang dari 45 hari. "Namun demikian terkait hal ini, tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini, saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat, hal tersebut bisa dipenuhi," pungkasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #menkum #supratman #pastikan #paulus #tannos #masih #berstatus #berupaya #ubah #kewarganegaraan #kali