29
Ilustrasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Azmi Samsul Maarif/Antara)
07:48
29 Januari 2025
Staf AHY Sebut Penerbitan SHM dan SHGB di Pagar Laut Tangerang Tanggung Jawab Kepala Kantah
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN terkait kasus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya, AHY menyadari penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Desa Kohod Tangerang, otoritasnya ada pada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. "Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (29/1). Herzaky menyebut, ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada tingkat Kantah maupun kerja juru ukur terkait penerbitan SHM dan SHGB itu. “Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” ucap Herzaky. Herzaky tak memungkiri, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi untuk mendalami terbitnya SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang. "Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik,” ujar Herzaky. Lebih lanjut, Herzaky meminta semua pihak memperxayakan itu kepada Menteri ATR/BPN agar dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. “Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #staf #sebut #penerbitan #shgb #pagar #laut #tangerang #tanggung #jawab #kepala #kantah