Fraksi PDIP Akan Kawal Draf PKPU agar Tidak Melenceng dari Amar Putusan MK
“Yang kita bahas pada rapat konsinyering itu adalah keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60, 70, dan seterusnya. Satu hal yang harus dipahami adalah putusan MK ini final and binding,” ucapnya.
Junimart mengaku sudah menerima draf bersih PKPU yang mana telah merujuk putusan MK.
Dia menyatakan akan terus mengawal draf PKPU hingga disahkan nantinya.
“Komisi II terutama dari Fraksi PDIP akan mengoreksi draf PKPU keputusan MK nomor 60 tidak melenceng sedikitpun dari amar putusannya,” kata dia.
Junimart menuturkan bahwa draf PKPU nantinya akan disahkan dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Tentu kita sudah sepakat mengikuti putusan MK,” tambahnya.
MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) syarat pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilkada.
Dalam putusannya MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Yang terbaru, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perubahan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.
RDP dilakukan sehari lebih cepat dari rencana agenda sebelumnya pada Senin (26/8/2024).
Setelah seluruh fraksi sepakat atas revisi draf PKPU, lalu akan dilakukan harmonisasi untuk kemudian lanjut disahkan.
Tag: #fraksi #pdip #akan #kawal #draf #pkpu #agar #tidak #melenceng #dari #amar #putusan