Kapolres Jakarta Selatan Akui Kasus Pembunuhan ABG Sempat Mandek Saat Ditangani AKBP Bintoro
Saat itu AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Rekrim Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AN alias BAS (48) dan BH (46).
Keduanya dituduh mencekoki korban dengan narkoba hingga mengalami overdosis dan tewas.
Ternyata penanganannya berlarut-larut hingga AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya.
“Ya begitu lah (penangannya sempat mandek, red),” kata Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan Senin (27/1/2025).
Ade Rahmat menuturkan bahwa kasus pembunuhan itu saat ini sudah P21 dan tahap dua pelimpahan tersangka.
“Barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
AKBP Bintoro Dituding Melakukan Pemerasan
AKBP Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar hingga membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson kepada anak pengusaha yang terlibat dalam kasus untuk menghentikan kasusnya.
Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) di Hotel Senopati yang ditangani Polres Jakarta Selatan.
Korban tewas diduga setelah ditiduri dan dicekoki narkoba.
Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak seorang pengusaha.
Dalam perjalanan kasusnya, oknum berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp 20 miliar kepada tersangka.
Dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Tak hanya itu, polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan.
Terkini AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut tidak sesuai fakta.
“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” ucap Bintoro.
Belakangan AKBP Bintoro diketahui ditahan Paminal Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” kata
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Kombes Radjo belum menerangkan detail pemeriksaan yang dilakukan kepada AKBP Bintoro.
Saat ini proses perihal pelanggaran etik masih berlangsung.
Aliran Dana
Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro diserahkan melalui oknum kuasa hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.
“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.
IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi.
“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” ucapnya.
Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas kasus pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik klinik kesehatan setelah adanya pergantian Kasat Reskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada Agustus 2024 lalu.
Tag: #kapolres #jakarta #selatan #akui #kasus #pembunuhan #sempat #mandek #saat #ditangani #akbp #bintoro