Helena Lim Didakwa Pakai Duit Hasil Korupsi Timah Untuk Beli Rumah di PIK Hingga 29 Tas Mewah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 
16:19
21 Agustus 2024

Helena Lim Didakwa Pakai Duit Hasil Korupsi Timah Untuk Beli Rumah di PIK Hingga 29 Tas Mewah

- Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim diduga membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil korupsi timah .

Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan Helena Lim yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Jaksa awalnya mengungkap peran Helena Lim dalam perkara korupsi timah tersebut.

Jaksa menyebut Helena Lim berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 juta dollar atau setara Rp 420 miliar melalui perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.

Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Diketahui para smelter swasta itu melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah di daerah Bangka Belitung.

Harvey Moeis menutupi pengumpulan dana pengamanan itu dengan dalih sebagai dana Corporate Social Responsiblity (CSR) dengan nilai USD 500-750 Amerika Serikat per metrik ton.

Kata jaksa, pengumpulan dana pengamanan itu turut dibantu Helena Lim yang berperan menampung uang haram tersebut atas perintah Harvey Moeis.

Helena Lim diketahui diperintah Harvey untuk menampung dana pengamanan yang ditranfser para smelter swasta melalui rekening perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange miliknya.

Setelah menerima uang tersebut kemudian Helena Lim mengirimkannya kepada Harvey Moeis baik melalui transfer rekening maupun secara langsung.

Atas perannya tersebut Helena pun disebut Jaksa mendapat keuntungan sebesar Rp 900 juta.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," ucap Jaksa.

Jaksa pun mengatakan bahwa Helena Lim menggunakan uang hasil keuntungannya dengan membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di antaranya yang terletak di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Berikut adalah rincian aset tanah dan bangunan yang dibeli Helena Lim menggunakan uang korupsi timah:

1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tahun 2022.

2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.

3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.

4. Satu bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik No.10758/ Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22-06-2014, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pendaftaran terakhir tanggal 12-04-2023 tercatat atas nama Nyonya Janda Helena.

Selain aset tanah dan bangunan, Helena Lim juga membelikan sejumlah mobil dari hasil keuntungannya tersebut yakni Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Serta ada juga pembelian barang berharga berupa 29 tas mewah bermerek di antaranya Hermes, Lous Vuitton, dan Channel.

Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi timah ini, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 300 triliun.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #helena #didakwa #pakai #duit #hasil #korupsi #timah #untuk #beli #rumah #hingga #mewah

KOMENTAR