Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Berikut Hukum Merokok saat Berpuasa
- Menjelang bulan Ramadan, beberapa kalangan masih memperdebatkan beberapa hal yang membatalkan puasa, khususnya merokok pada saat puasa. Apakah merokok dapat membatalkan puasa? Pertanyaan tersebut kerap kali terlontar pada saat menjelang maupun pada saat bulan Ramadan.
Beberapa orang menganggap, dengan merokok dirinya tidak merasakan kenyang. Sedangkan sebagian orang lainnya, menyatakan bahwa merokok merupakan tidak mampunya seseorang menahan diri.
Dilansir dari jatim.nu.or.id, Rabu (28/2), para ulama menyatakan bahwa berpuasa adalah menahan diri dan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan makanan ke dalam lubang yang ada di tubuh, yang dilakukan dengan sengaja.
Sedangkan menurut beberapa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh dan dapat menimbulkan puasa disebut dengan 'ain. Pada kasus orang yang merokok pada saat puasa, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa.
Diskusi tentang hukum merokok saat puasa berasal dari pertanyaan, apakah asap rokok yang dihisap termasuk 'ain?
Ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan di dalam kitab Hasyiyatul Jamal sebagai berikut.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika, asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317).
Tidak hanya itu, di dalam Tuhfatul Muhtaj juga menyatakan bahwa asap dari tembakau melalui aktivitas merokok, dapat membatalkan puasa. Kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyatakan bahwa merokok dianggap dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut terjadi karena merokok dapat menimbulkan sensasi tertentu, akibat rasa dari kandungan tembakau. Ibnu Hajar juga menyertakan kisah seorang ulama, bertemu dengan muridnya yang sedang membawa pipa untuk menghirup tembakau, yang terjadi pada saat puasa.
Syekh Az-Ziyadi kemudian memecahkan pipa itu di depan murid-muridnya, melihat terdapat ampas dari asap di dalamnya. Sebelum menelaah hakikat asap melalui aktivitas merokok, Syekh az-Ziyadi awalnya berpendapat bahwa merokok diperbolehkan.
Namun, setelah melakukan telaah dan mengetahui dengan detail, Syekh az-Ziyadi menyatakan bahwa ada bekas dari asap yang dihirup.Syekh az-Ziyadi menyimpulkan bahwa merokok merupakan 'ain, yang dapat membatalkan puasa.
ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah 'ain yang membatalkan puasa. Karena dinilai sebagai 'ain, asap yang diiisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja.
Tag: #apakah #merokok #membatalkan #puasa #berikut #hukum #merokok #saat #berpuasa