Pasangan Ketahuan Judi Online, Memaafkan atau Tinggalkan?
Ilustrasi judi online. Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi mencopot Maimun Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun per 23 Januari 2026. Pencopotan ini merupakan buntut dari penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online(KOMPAS.com/M ELGANA MUBAROKAH)
12:35
19 Februari 2026

Pasangan Ketahuan Judi Online, Memaafkan atau Tinggalkan?

- Kasus suami atau istri yang terlibat judi online (judol) sering memicu reaksi emosional seperti marah, kecewa, bahkan sampai dorongan untuk segera mengakhiri pernikahan karena tak ingin terlibat masalah. Namun, apakah perceraian harus menjadi respons pertama?

“Saya tidak pernah menyarankan keluarga, ketika memiliki masalah, lalu cerai. Harus melewati sebuah proses dulu. Cerai itu adalah opsi terakhir,” kata Psikolog Yustinus Joko Dwi Nugroho, M.Psi., saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Judol bukan sekadar “pelanggaran” moral atau finansial. Psikolog klinis di RS Dr. Oen Solo Baru ini melanjutkan, judol termasuk kategori perilaku adiktif.

Baca juga: Mengapa Banyak Pelaku Judol Pria Berkeluarga

Pasangan ketahuan judol, jangan langsung ceri

Komitmen untuk berubah

Menurut Joko, faktor paling krusial yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk bercerai adalah ada atau tidaknya kesadaran diri dan komitmen untuk berubah dari pasangan yang terlibat judol.

“Kalau ada insight atau komitmen untuk berubah, atau walaupun mungkin masih dalam proses, kita melihat bahwa pasangan punya keinginan untuk merubah. Nah, kita bisa mendorong, kemudian memberikan kesempatan kedua,” tutur dia.

Kesempatan kedua bukan berarti tanpa syarat. Harus ada batasan tegas, misalnya transparansi keuangan, pendampingan psikologis, atau kesediaan mengikuti rehabilitasi jika diperlukan.

Dosen Fakultas Psikologi di Universitas Setia Budi Surakarta ini menambahkan, selama masih tahap awal dan ada usaha nyata, peluang perbaikan tetap terbuka.

“Intinya, kalau pasangan kita masih memiliki rasa tanggung jawab, terbuka, dan ada usaha nyata untuk berubah, menurut saya dia masih berhak diberikan kesempatan kedua,” ucap dia.

Baca juga: Angka Pernikahan Dini Kaltim Turun tapi Perceraian Naik, Salah Satunya Dipicu Judol

Pola berulang dan manipulasi jadi tanda bahaya

Sebaliknya, tanda bahaya muncul ketika perilaku tersebut terus berulang dan disertai manipulasi.

“Kalau dia berjanji tapi masih berulang-ulang terus, bahkan manipulatif, dan akhirnya berakibat merusak finansial keluarga. Kemudian kalau memang dia sudah menjadi sebuah kebiasaan,” kata Joko.

Pola repetitif tanpa perubahan menunjukkan rendahnya komitmen dan lemahnya kontrol diri. Apalagi, jika dampaknya sudah berujung ada utang yang menumpuk, aset terjual, atau kebutuhan anak terabaikan.

“Dan memang harus direhabilitasi tapi dia tidak mau, ya itu (cerai) menjadi opsi terakhir banget ya,” lanjut dia.

Sebab, penolakan terhadap bantuan profesional sering kali menjadi indikator bahwa seseorang belum siap berubah.

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal: Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Februari 2026

Refleksi dengan sangat hati-hati

Joko menyarankan pasangan untuk melakukan refleksi mendalam sebelum mengambil keputusan besar seperti perceraian.

Misalnya dengan melihat apakah pola permintaan maaf dan komitmen untuk berhenti judol dilakukan, baru pertama kali atau sudah berulang kali, adakah perbaikan perilaku, atau sekadar janji dan bukti nyata.

“Ketika berdiskusi, apakah dia punya niat untuk bekerja sama menyelesaikan masalah atau hanya formalitas saja?” tutur Joko.

“Hal ini bisa menjadi salah satu dasar pemikiran untuk memutuskan sesuatu yang sangat krusial dalam rumah tangga, yaitu perceraian,” sambung dia.

Sebab, keputusan untuk bercerai tidak didasarkan pada satu kejadian emosional saja, melainkan pada evaluasi pola jangka panjang.

Baca juga: Boiyen Gugat Cerai, Mengapa Awal Pernikahan Rawan Konflik?

Perceraian bukan solusi instan

Joko kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah menganjurkan perceraian sebagai respons pertama terhadap konflik rumah tangga.

Menurut dia, selama masih ada ruang dialog, kerja sama, dan upaya perbaikan, hubungan sebaiknya diupayakan untuk dipulihkan. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat perceraian patut dipertimbangkan secara serius.

“Jika hal tersebut berdampak sangat besar pada psikologis anak dan membahayakan anak secara psikis, maka barulah masalah cerai itu bisa dipertimbangkan,” ujar Joko.

Begitu pula jika kecanduan judol memicu konflik berkepanjangan, kekerasan verbal, ketidakstabilan ekonomi ekstrem, atau trauma pada anak.

Sebagai informasi, Pengadilan Agama (PA) Balikpapan mencatat hampir 2.500 perkara sepanjang tahun 2025, dengan kasus perceraian mendominasi sebanyak 1.700 perkara. Faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama, disusul persoalan judi online yang kian marak.

Baca juga: Benarkah Usia Pernikahan di Bawah 10 Tahun Rawan Konflik dan Berisiko Cerai?

Tag:  #pasangan #ketahuan #judi #online #memaafkan #atau #tinggalkan

KOMENTAR