KPAI: Jangan Bully Balik Pelaku Bullying Siswa SMA Binus Serpong yang Libatkan Anak Vincent Rompies
Ilustrasi bullying. Pixabay.com
12:45
20 Februari 2024

KPAI: Jangan Bully Balik Pelaku Bullying Siswa SMA Binus Serpong yang Libatkan Anak Vincent Rompies

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk tidak balik merundung para pelaku bullying di SMA Binus School Serpong. Kasus tersebut memang langsung tersebar dengan cepat dan jadi topik hangat di media sosial seiring adanya keterlibatan anak artis Vincent Rompies yang diduga menjadi pelaku.

Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono mengingatkan agar publik harus bijak dalam memberikan tanggapannya di media sosial.

"Dalam konteks menyikapi kasus kekerasan ini harus bijak dan kita ambil hikmah bahwa ini bisa juga menimpa keluarga kita. Maka perlu mengontrol bagaimana memberikan komentar dan seterusnya," pesan Aris saat dihubungi suara.com, Senin (19/2/2024).

Dari kasus bullying ini publik justru bisa mengambil pelajaran terkait hal mendidik anak. Aris mengatakan bahwa anak memang bisa saja berperilaku berbeda ketika berada di rumah dan di lingkungan luar. Sehingga, masih ada kemungkinan anak melakukan tindakan tercela di luar rumah, meski sudah dididik dengan baik oleh orang tuanya.

Hal tersebut, lanjut Aris, kebanyakan memang terjadi karena anak mendapatkan pengaruh buruk dari pergaulan teman-temannya.

"Saya kira kasus ini bisa jadi pelajaran oleh masyarakat untuk memperhatikan anak kita di rumah maupun ketika dia di luar rumah untuk selalu kita kontrol, diawasi dalam melakukan hal-hal yang negatif atau menyimpang, menyakiti orang lain," imbuhnya.

Dalam proses penangan kasus tersebut, keberpihakan memang diberikan kepada korban yang perlu mendapatkan bantuan hukum, perlindungan, hingga pemulihan fisik dan psikis. Sementara bagi pelaku yang diproses secara hukum dengan menggunakan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Pidana Anak.

Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut ialah perlindungan atas identitas korban juga pelaku. Sehingga, Aris mengingatkan kepada publik jangan menyebarkan identitas apa pun yang terkait dengan korban anak juga pelaku anak. Seperti, nama lengkap, usia, alamat tempat tinggal, hingga foto.

"Apapun itu yang terjadi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap dilindungi identitasnya. Termasuk juga sekolahnya tidak bisa dengan vulgar menceritakan SMA di mana," pesannya.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #kpai #jangan #bully #balik #pelaku #bullying #siswa #binus #serpong #yang #libatkan #anak #vincent #rompies

KOMENTAR