Dear Presiden Jokowi, Ini Loh Syarat Pengajuan Cuti Presiden Sesuai Saran Pandji Pragiwaksono
Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)
08:00
26 Januari 2024

Dear Presiden Jokowi, Ini Loh Syarat Pengajuan Cuti Presiden Sesuai Saran Pandji Pragiwaksono

Viral video terbuka Pandji Pragiwaksono meminta Joko Widodo untuk cuti sebagai presiden karena menyampaikan kesan akan kampanye dan memihak. Pertanyaanya, gimana ya syarat cuti presiden?

Pandji menyampaikan rasa kekecewaannya pada Presiden Jokowi yang secara terang-terangan menyebut presiden boleh memihak salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024.

Bahkan blak-blakan menyebut, orang nomor satu Indonesia boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara. Namun Pandji mengingatkan Presiden Jokowi ini untuk tidak lupa cuti, agar bawahannya tidak bingung tugas yang diberikan kepadanya dari presiden atau sebagai tim sukses pemenangan pemilu salah satu capres dan cawapres 2024.

"Kami semua khawatir. Kalau menurut bapak, menteri, kepala daerah, atau presiden boleh kampanye, saat nanti mereka meminta sesuatu, orang-orang yang di bawahnya akan bingung dengan kapasitas mereka sebagai apa. Secara etika juga jadi tanda tanya," kata Pandji Pragiwaksono.

Sayangnya kata Pandji di tengah perkataannya yang boleh memihak, Presiden Jokowi tidak menyampaikan secara terbuka siapa capres dan cawapres yang didukungnya, sehingga menimbulkan keambiguan. Inilah sebabnya kata Pandji, pentingnya Jokowi mengambil cuti.

"Bilang aja secara terbuka (calon yang didukung). Ngomong aja pak, bilang aja. Supaya kami tahu dan bisa minta bapak untuk cuti," imbuh Pandji Pragiwaksono.

Syarat cuti presiden dan wakil presiden

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang kampanye pemilihan umum oleh pejabat negara dikutip laman Kemenkeu, Jumat (26/1/2024) membenarkan pejabat negara termasuk di antaranya presiden, wakil presiden, menteri, gubernur dan sebagainya memiliki hak kampanye saat pemilu dengan syarat cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Berikut ini rincian syarat cuti presiden untuk kampanye dan cara mengajukannya yang tercantum dalam pasal 5:

  1. Diajukan dari menteri (berkampanye) kepada presiden, gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
  2. Namun, baru-baru ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan presiden boleh berkampanye dengan meminta izin langsung kepada presiden itu sendiri).
  3. Presiden dan menteri dalam negeri memberi izin dengan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur.
  4. Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.
  5. Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.

Editor: M. Reza Sulaiman

Tag:  #dear #presiden #jokowi #syarat #pengajuan #cuti #presiden #sesuai #saran #pandji #pragiwaksono

KOMENTAR