Mulai Tahun 2025 Yokohama Jepang Jadi Kawasan Bebas Rokok, Pelanggar Didenda Rp 5 Jutaan
Masyarakat dilarang merokok di 2.700 taman yang ada di Yokohama.
Jika melanggar akan dikenakan denda 50.000 yen atau sekitar Rp 5.250.000.
"Pemerintah kota telah mengubah peraturan taman untuk memasukkan merokok ke dalam daftar aktivitas terlarang, dan berencana untuk melarang merokok mulai April tahun depan," ungkap sumber Tribunnews.com di Pemda Yokohama, Jumat (8/3/2024).
Jika melanggar, sesuai undang-undang ini, pelanggar akan dikenakan denda sebesar 50.000 yen.
Menurut rancangan kebijakan Kota Yokohama, merokok akan dilarang di sekitar 2.700 taman yang dikelola kota tersebut, termasuk Taman Yamashita dan Taman Minato-no-Meru-Oka, yang dipenuhi orang, termasuk anak-anak.
Kota Yokohama saat ini memiliki delapan kawasan yang dilarang merokok, antara lain kawasan sekitar Stasiun Yokohama dan kawasan Minato Mirai.
Namun di taman hanya meminta pertimbangan seperti tidak merokok di dekat anak-anak atau peralatan bermain.
Nantinya tahun 2025 akan jadi 100 persen dilarang merokok.
Dari bulan Oktober hingga November 2023, Pemerintah Kota Yokohama melakukan uji coba untuk menjadikan lima taman di kota tersebut benar-benar bebas rokok, termasuk Taman Yamashita, dan mensurvei lebih dari 2.000 pengguna.
Pemerintah Kota Yokohama berencana untuk mengumumkan rancangan kebijakan larangan merokok total pada akhir Maret ini.
Kemudian akan melanjutkan prosedur yang diperlukan untuk merevisi peraturan tersebut, termasuk meminta pendapat dari warga.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.
Tag: #mulai #tahun #2025 #yokohama #jepang #jadi #kawasan #bebas #rokok #pelanggar #didenda #jutaan