



Tambah Daftar Panjang Negara yang Dilarangan Masuk AS, Trump Pertimbangkan Masukkan Nama 36 Negara
-Momen ulang tahun Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tahun ini mungkin jadi “perayaan” paling meriah. Jutaan warga AS turun ke jalan melakukan aksi demo menentang kebijakan Trump, tepat di hari ulang tahunnya pada 14 Juni.
Dikutip dari The Washington Post, Minggu (15/6), unjuk rasa bertema ‘No Kings’ dilakukan nyaris di seluruh negeri. Warga Amerika berunjuk rasa secara massal di berbagai komunitas untuk menolak berbagai kebijakan dan cara kepemimpinan Trump yang dinilai otoriter. Penyelenggara mengatakan unjuk rasa diperkirakan terlaksana di lebih dari 2.000 kota secara damai dan bebas dari konfrontasi.
Aksi protes “No Kings” diadakan di tengah meningkatnya ketakutan akan kekerasan politik yang terjadi usai dua politisi Demokrat dan pasangan mereka ditembak di Minnesota beberapa jam sebelum unjuk rasa. Tim Walz menyebutnya sebagai serangan yang “bermotif politik.”
Sebelumnya, Trump juga telah terang-terangan mengerahkan pasukan garda nasional dan marinir AS ke Los Angeles untuk menindak para pengunjuk rasa dalam rangka menentang kebijakan deportasi yang terjadi. Demontrasi pun akhirnya berakhir ricuh.
Sayangnya, aksi demonstrasi berjilid-jilid ini tak diindahkan oleh sang presiden. Pasalnya, ia justru tengah mempertimbangkan untuk menambah daftar negeri yang akan dikenakan pembatasan perjalanan ke AS. Merujuk pada memo internal yang dilihat oleh The Washington Post, setidaknya, ada 36 negara tambahan, termasuk beberapa mitra utama AS seperti Mesir dan Djibouti.
Ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Marco Rubio, memo tersebut telah dikirim kepada para diplomat negara tersebut yang ada AS pada Sabtu. Memo ini berisi pernyataan bahwa pemerintah negara-negara yang tercantum memiliki waktu 60 hari untuk memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh Departemen Luar Negeri AS.
Adapun alasan negara-negera tersebut masuk dalam list pembatasan antara lain, Departemen Luar Negeri AS menuding beberapa negara dalam daftar itu belum memenuhi berbagai tolok ukur, seperti tidak adanya otoritas pemerintah pusat yang kompeten atau kooperatif untuk menyediakan dokumen identitas yang dapat dipercaya. Kemudian, ada pula yang dinilai sebagian besar warganya telah melanggar ketentuan visa mereka di AS.
Namun, memo itu menyebutkan pengecualian: jika suatu negara bersedia menerima warga negara pihak ketiga yang dideportasi dari AS, maka kekhawatiran lainnya dapat dipertimbangkan kembali.
Adapun sejumlah negara yang mungkin menghadapi pembatasan visa, larangan perjalanan, atau pembatasan lainnya yakni, Angola, Benin, Burkina Faso, Tanjung Verde, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe.
Selain negara-negara di Afrika tersebut, memo dari Menlu Rubio itu juga mencantumkan empat negara di Asia. Yaitu Bhutan, Kamboja, Kirgistan, dan Suriah. Kemudian tiga negara di Oseania atau kepulauan di Pasifik seperti Tonga, Tuvalu, dan Vanuatu.
Negara-negara tersebut diberi batas waktu hingga Rabu (18/6) pukul 8 waktu setempat untuk menyerahkan rencana awal kepada Departemen Luar Negeri guna memenuhi persyaratan baru.
Dikonfirmasi atas hal ini, Juru bicara Departemen Luar Negeri menolak mengomentari pembahasan internal yang sedang berlangsung. Kendati begitu, mereka menyatakan bahwa pihaknya selalu meninjau kembali kebijakan untuk memastikan keselamatan warga AS dan agar warga asing mematuhi hukum. (*)
Tag: #tambah #daftar #panjang #negara #yang #dilarangan #masuk #trump #pertimbangkan #masukkan #nama #negara