2 Faktor Kenapa Indonesia Ingin Pulangkan Reynhard Sinaga
Foto Reynhard Sinaga, pemerkosa berantai dengan korban terbanyak di Inggris, saat dirilis Kepolisian Manchester Raya pada 6 Januari 2020. Reynhard Sinaga akan dipulangkan ke Indonesia, menurut keterangan Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Tangerang, Selasa (4/2/2025).(GREATER MANCHESTER POLICE via AFP)
21:18
6 Februari 2025

2 Faktor Kenapa Indonesia Ingin Pulangkan Reynhard Sinaga

- Pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris, dari negeri tersebut.

Langkah ini ditempuh melalui negosiasi bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Britania Raya.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah, menegaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan segala upaya untuk memulangkan Reynhard.

"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami. Mudah-mudahan kita bisa mengembalikan," ujar Ahmad kepada Antara, Selasa (4/2/2025).

Permintaan keluarga jadi salah satu faktor

Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard terkait pemulangan ini. Menurutnya, permintaan keluarga turut memperkuat upaya pemerintah untuk memulangkan Reynhard ke Indonesia.

"Permintaan dari orangtua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi," kata Ahmad.

Pemerintah juga mengkaji mekanisme pemindahan Reynhard melalui skema pertukaran narapidana, meski Ahmad menekankan bahwa proses ini berbeda dengan yang sebelumnya dilakukan dengan negara lain, seperti Australia, Filipina, dan Perancis.

"Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya.

Faktor keamanan di penjara Inggris

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah.ANTARA/AZMI SAMSUL MAARIF Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah.Upaya pemulangan ini muncul setelah adanya laporan bahwa Reynhard menjadi sasaran kekerasan di dalam penjara.

Ia dikabarkan mengalami serangan di HMP Wakefield, penjara kategori A di Inggris, pada 4 Juli 2023.

"Sinaga bersikap arogan dan semua orang membencinya. Dia jelas-jelas menjadi target di penjara karena kejahatan bejatnya," ujar seorang sumber kepada The Sun.

Serangan tersebut berhasil dihentikan oleh sipir penjara sebelum Reynhard mengalami luka serius.

Salah satu tahanan, Jack McRae (32), kemudian didakwa atas percobaan kekerasan terhadap Reynhard dan dipindahkan ke penjara Frankland di Co Durham.

Sikap Pemerintah Indonesia

Pada 20 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tengah mencermati kasus Reynhard Sinaga.

"Kami mempelajari dan memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain," kata Yusril sebagaimana dikutip Antara.

"Soal salah, itu persoalan lain, tapi sebagai warga negara, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang bersangkutan."

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih mengumpulkan informasi terkait kasus ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris

Reynhard Sinaga menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris setelah dinyatakan bersalah pada Januari 2020 atas 159 kasus pemerkosaan terhadap 48 pria, yang terjadi antara 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Ia tiba di Inggris sebagai mahasiswa pada 2005.

Kasus ini terungkap pada 2017 setelah salah satu korban Reynhard terbangun dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

Pihak berwenang kemudian menemukan ribuan jam rekaman video kejahatan yang dilakukan Reynhard dalam ponselnya.

Kepolisian Inggris menyebutnya sebagai "pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris."

Hukuman Reynhard diperberat pada Desember 2020, dari minimum 30 tahun menjadi 40 tahun sebelum ia dapat mengajukan permohonan bebas.

Mahkamah Banding Inggris menolak permintaan hukuman seumur hidup penuh tanpa kemungkinan pembebasan, yang biasanya diterapkan untuk kasus pembunuhan berantai atau terorisme.

Sementara itu, keluarga Reynhard menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Ayah Reynhard, saat diwawancarai BBC News Indonesia pada 7 Januari 2020, hanya berkomentar singkat, "Saya sudah menerima apa adanya, sesuai dengan perbuatannya. Tak usah lagi dibahas."

Tag:  #faktor #kenapa #indonesia #ingin #pulangkan #reynhard #sinaga

KOMENTAR