Dinaikkan OJK Jadi 15 Persen, Apa Itu Aturan Free Float Saham?
- Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pasar modal dan peningkatan keterbukaan informasi kepada publik.
Sejalan dengan langkah tersebut, OJK juga akan menaikkan ambang batas minimal saham publik (free float) dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.
“Ketentuan disclosure pemegang saham yang lebih kecil dari 5 persen itu akan kami laksanakan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengawas pasar modal, Inarno Djajadi di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Purbaya soal Dirut BEI Iman Rachman Mundur: Kesalahan Dia Fatal sehingga IHSG Terkoreksi
“Tentunya free float 15 persen itu akan kami laksanakan. Tentunya kita akan secepatnya untuk menerapkan 15 persen,” tambah dia.
Apa itu aturan free float
Aturan free float adalah ketentuan mengenai jumlah minimum saham yang harus dimiliki oleh masyarakat (publik) agar suatu perusahaan dapat tercatat dan tetap diperdagangkan di bursa efek.
Dalam aturan lama, ketentuan tersebut mewajibkan emiten memiliki 7,5 saham free float.
Namun, pada Februari 2026, OJK dan BEI akan menaikkan batas minimal free float menjadi 15 persen.
Dalam aturan ini, free float didefinisikan sebagai saham yang dimiliki oleh pemegang saham non-pengendali dan bukan pihak afiliasi perusahaan, dengan porsi kepemilikan di bawah 5 persen.
Tujuan meningkatkan free float
Aturan free float dimaksudkan untuk memastikan saham yang dihitung sebagai free float benar-benar mencerminkan kepemilikan publik dan aktivitas permintaan serta penawaran yang riil di pasar.
Peningkatan ambang batas tersebut ditujukan untuk mendorong likuiditas perdagangan saham dan memperbaiki kualitas pasar secara keseluruhan.
Regulator menilai rendahnya porsi saham publik selama ini menjadi salah satu sorotan lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Evaluasi MSCI sebelumnya bahkan sempat berdampak pada pembekuan penyesuaian indeks saham Indonesia, yang dinilai berkaitan dengan isu transparansi dan keterbatasan saham yang benar-benar beredar di publik.
Ketentuan free float 15 persen ini berlaku menyeluruh, baik bagi emiten yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Dengan demikian, seluruh perusahaan terbuka diwajibkan menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya agar sejalan dengan regulasi baru tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi ketika ditemui usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Selasa (11/2/2025).
Sanksi jika tak patuh
OJK dan BEI juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float minimum dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Emiten yang gagal menyesuaikan diri berpotensi dikenakan exit policy atau penghapusan pencatatan saham, dengan status pengawasan yang akan diperketat oleh regulator.
Inarno mengatakan bahwa OJK melihat adanya kapasitas dan minat pasar yang kuat untuk menyerap peningkatan porsi saham publik.
Hal tersebut tecermin dari tingginya aktivitas transaksi di pasar modal dalam beberapa waktu terakhir, yang menunjukkan likuiditas pasar masih terjaga dan terus meningkat.
“Untuk kenaikan free float, jangan pernah kita underestimate. Bahwa permintaan itu ada. Nilai transaksi harian sudah mencapai Rp 40 triliun, bahkan kemarin menyentuh Rp 61 triliun,” ujar Inarno. “Dari kondisi tersebut, kami melihat bahwa potensi itu ada. Kami juga melihat bahwa permintaan untuk free float 15 persen memang ada,” tambah dia.
Bukan permintaan MSCI
Inarno juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan free float menjadi 15 persen bukan merupakan permintaan dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Kebijakan tersebut merupakan target internal regulator dan bursa dalam rangka memperdalam pasar modal nasional.
Dia bilang, meskipun MSCI kerap menyoroti aspek keterbukaan dan transparansi, langkah peningkatan free float telah menjadi agenda OJK dan BEI sejak akhir tahun lalu, terlepas dari evaluasi indeks global tersebut.
“Pertama adalah pendalaman pasar. Likuiditas akan meningkat. Jadi tanpa adanya MSCI itu kita tetap akan melakukan free float. Free float itu tanpa MSCI, memang adalah target kita,” kata Inarno.
Menurut Inarno, kenaikan free float bertujuan untuk meningkatkan kualitas pasar, khususnya dari sisi likuiditas dan struktur kepemilikan saham.
Inarno juga menilai bahwa permintaan pasar terhadap peningkatan porsi saham publik masih cukup kuat sehingga target 15 persen dinilai realistis untuk diterapkan secara langsung tanpa melalui tahapan.
“Terkait dengan berapa persen seberapa persen. Kita tetap optimis bahwasannya 15 persen itu tercapai. Oleh karena itu kita tidak perlu 10 atau 15. Langsung 15 persen kita optimis bahwasannya itu bisa tercapai,” tegas dia.
Baca juga: OJK Ingin Emiten RI Tetap di MSCI, Segera Rilis Aturan Free Float 15 Persen hingga Exit Policy