MK Tegaskan Pemerintah Tak Berwenang Awasi Etika Dokter dan Nakes
Gedung Mahkamah Konstitusi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
16:22
30 Januari 2026

MK Tegaskan Pemerintah Tak Berwenang Awasi Etika Dokter dan Nakes

- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi tenaga medis serta tenaga kesehatan (nakes).

Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: MK Tegaskan Kolegium Kedokteran dan Nakes Independen Tanpa Intervensi

Permohonan uji materiil tersebut diajukan diajukan oleh Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Hakim MK Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan Mahkamah menjelaskan, pengawasan yang dimaksudkan dalam norma Pasal 421 UU Kesehatan merupakan suatu bentuk langkah preventif untuk menghindari terjadinya ketidaktaatan terhadap standar etika dan disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan nakes.

Pengawasan dalam norma Pasal 421 ayat (1) UU Kesehatan seharusnya disusun oleh konsil dan/atau kolegium, bukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, sepanjang menyangkut pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi, karena berkaitan dengan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Ridwan.

Baca juga: Virus Nipah Jadi Alarm Global, Siapkah Nakes Indonesia?

Ia melanjutkan, MK berpandangan bahwa pengawasan terhadap etika dan disiplin terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Pembentukan organ khusus tersebut harus melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.

"Penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil yakni melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujar Ridwan.

Baca juga: Soal Bantuan Perbaikan Rumah untuk Nakes, Mendagri: Bolanya di Kemenkeu

Ilustrasi dokter. Kasus dokter di Pangkalpinang lanjut ke pengadilan. KOMPAS.COM/Pexels/Anna Tarazevich Ilustrasi dokter. Kasus dokter di Pangkalpinang lanjut ke pengadilan.

Tegaskan Kolegium Independen

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kolegium merupakan organisasi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa intervensi dari lembaga lain.

Dalam putusannya, MK menyatakan:

  • Menyatakan frasa "dan merupakan alat kelengkapan Konsil" dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dan merupakan unsur keanggotaan Konsil", sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi "Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”;
  • Menyatakan frasa "merupakan alat kelengkapan Konsil dan" dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "merupakan unsur keanggotaan Konsil dan", sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen;

Baca juga: Ahli di MK Sebut Kolegium Bentukan Kemenkes Berpotensi Bahayakan Pasien

  • Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,"Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium";
  • Menyatakan frasa "serta etika dan disiplin profesi" dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1946 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat';
  • Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata "masyarakat" tidak dimaknai, "yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, "Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”.

Baca juga: Di MK, Asosiasi Institusi Pendidikan Dokter Minta Kolegium Tak Diutak-atik

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Suhartoyo.

"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Tag:  #tegaskan #pemerintah #berwenang #awasi #etika #dokter #nakes

KOMENTAR