Dikhawatirkan Mematikan Pertanian Rakyat, Petani Tolak Usulan Pajak Pohon Sawit
- Petani sawit menolak wacana pengenaan pajak daerah untuk pohon kelapa sawit. Apalagi usulan nilai pajaknyaRp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan. Dalam setahun pajak itu mencapai Rp 20.400 per batang.
Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto memperkirakan total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat mencapai sekitar Rp 393 miliar per bulan atau setara Rp 4,72 triliun per tahun.
Dia sangat keberatan dengan wacana tersebut. Bahkan menolak. Alasannya, kebijakan itu sangat memberatkan petani kecil dan berpotensi menekan keberlanjutan sawit rakyat, sehingga perlu dikaji ulang dan meminta membatalkan wacana itu.
“Kebijakan ini tidak berpihak pada petani kecil, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang besar. Pajak seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan,” tegas Mansuetus Darto kepada wartawan pada Jumat (30/1).
Darto membeberkan, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Contohnya luas perkebunan sawit rakyat di Riau yang mencapai sekitar 1,7 juta hektare. Tingkat kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare. Jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai 231,2 juta batang.
Jika seluruhnya dikenakan pajak Rp 1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat mencapai sekitar Rp 393 miliar per bulan atau setara Rp 4,72 triliun per tahun.
Adapun di level petani, beban pajak ini setara Rp 231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp 2,77 juta per hektare per tahun. "Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit,” jelasnya.
Dampak pajak tersebut tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga langsung menggerus pendapatan petani dari harga tandan buah segar (TBS). Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp 3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp 3,6 juta per hektare per bulan. Beban pajak Rp 231.200 tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp 190–193 per kilogram.`
“Artinya harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp 2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen. Itu belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik,” tegasnya.
Menurut dia, tekanan riil bisa jauh lebih besar karena pabrik sawit juga akan terdampak kebijakan ini. “Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS,” katanya.
Untuk diketahui, daerah-daerah mulai menggodok aturan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit. Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Andi Darma Taufik mengatakan pihaknya sedang mengkaji potensi pendapatan baru melalui rencana pengenaan PAP pada pohon sawit untuk perusahaan sebesar Rp 1.700 per batang per bulan. Skema ini diadopsi dari kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.
Andi Darma menilai Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 perlu direvisi untuk membuka ruang inovasi peningkatan pendapatan daerah. Dengan luas perkebunan sawit sekitar 900 ribu hektare berstatus HGU dan hampir 1,5 juta hektare ber-IUP, potensi PAP diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun per tahun.
Lebih lanjut, Darto menegaskan bahwa petani sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana kebijakan pajak tersebut. Padahal kebijakan seperti ini seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung.
Ia menilai pemerintah daerah kurang memahami beban yang sudah ditanggung petani akibat berbagai kebijakan di tingkat pusat, seperti pungutan ekspor, kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), hingga dampak penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Kalau daerah menambah beban lagi, ini sama saja mematikan petani,” tegas Darto.
Menurut dia, pemda sebenarnya sudah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari pemerintah pusat. Misalnya, pada tahun anggaran 2026, total DBH Perkebunan Kelapa Sawit yang diterima jajaran pemerintah daerah di Riau mencapai Rp 96,1 miliar. "Dari 2024 sudah mulai diberikan DBH sawit. Semestinya ini overlapping buat petani dan industri," jelasnya.
Dalam kondisi saat ini, lanjut Darto, pendapatan petani sawit sudah tertekan oleh berbagai faktor. Harga TBS fluktuatif, biaya produksi meningkat, pupuk mahal, serta ketidakpastian akibat kebijakan Satgas PKH. “Banyak petani cemas karena lahan mereka tiba-tiba dianggap masuk kawasan hutan dan disita. Konflik terjadi di banyak tempat, petani menolak disita karena itu satu-satunya sumber hidup mereka,” ungkapnya.
Dia menyoroti minimnya dialog dan mediasi dalam proses penertiban tersebut. “Satgas datang dengan pendekatan paksa, tidak ada dialog. Daerah justru menanggung beban sosialnya, sementara petani dibiarkan sendirian menghadapi konflik,” tambahnya.
Menurut Darto, kebijakan yang berubah-ubah tanpa kajian matang seperti pajak pohon sawit berpotensi merusak iklim investasi. “DPRD hanya melihat pendapatan daerah, tanpa melihat dampak sistemik ke sektor sawit,” katanya.
Sebagai alternatif, Darto mengusulkan agar pajak pohon sawit tidak dikenakan kepada petani rakyat, melainkan pada kebun sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. “Kebun Agrinas tidak memiliki HGU dan IUP, dan asal-usulnya dari kawasan hutan. Pajak seharusnya dikenakan di situ sebagai biaya lingkungan,” katanya.
Menurutnya, hasil pajak tersebut dapat digunakan untuk perbaikan lingkungan di Riau, mengingat tidak semua kebun sitaan dikembalikan ke fungsi konservasi. “Daripada petani yang dipalak, lebih baik pajak ini diarahkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan,” tandas Darto. (*)
Tag: #dikhawatirkan #mematikan #pertanian #rakyat #petani #tolak #usulan #pajak #pohon #sawit