Pakar Usul ''Parliamentary Threshold'' Diganti Ambang Batas Pembentukan Fraksi DPR RI
Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (27/7/2025).(Tangkapan layar Zoom)
16:06
30 Januari 2026

Pakar Usul ''Parliamentary Threshold'' Diganti Ambang Batas Pembentukan Fraksi DPR RI

- Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Pileg DPR RI diganti dengan ambang batas pembentukan fraksi di parlemen.

Menurut Titi, penyederhanaan sistem kepartaian seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan suara pemilih yang berujung pada hilangnya representasi politik di DPR.

“Kalau saya sendiri berpandangan semestinya tidak perlu ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR mendatang. Lebih baik, penyederhanaan sistem kepartaian dilakukan melalui metode yang tidak mengorbankan suara pemilih sehingga mereka kehilangan representasinya di parlemen karena partainya tidak lolos ambang batas nasional,” ujar Titi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

Titi menilai, penyederhanaan fragmentasi di DPR lebih tepat dilakukan melalui penerapan skema ambang batas pembentukan fraksi, bukan melalui ambang batas parlemen.

Baca juga: PKS: Ambang Batas Parlemen Masih Diperlukan untuk Jaga Stabilitas Politik

“Lebih baik, penyederhanaan fragmentasi di DPR dilakukan melalui ambang batas pembentukan fraksi daripada ambang batas parlemen,” kata dia.

Pakar kepemiluan ini mengatakan, ambang batas parlemen bekerja dengan cara menghapus representasi partai politik tertentu sekaligus membuang suara sah pemilih.

Sebaliknya, ambang batas pembentukan fraksi tetap menjaga keterwakilan suara rakyat, namun tetap memungkinkan parlemen bekerja secara efisien.

“Ambang batas parlemen bekerja dengan menghapus representasi partai tertentu dan membuang suara pemilih, sementara ambang batas fraksi menjaga agar suara rakyat tetap terwakili tetapi mekanisme kerja parlemen tetap efisien,” ujar dia.

Dengan skema tersebut, lanjut Titi, penyederhanaan dilakukan pada level pengorganisasian DPR, bukan dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk diwakili di parlemen.

Titi bahkan mengusulkan agar ambang batas pembentukan fraksi dapat diatur berdasarkan jumlah kursi minimal yang disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan DPR.

“Ambang batas pembentukan fraksi bisa diatur misalnya berupa perolehan kursi sejumlah banyaknya komisi di DPR. Saat ini jumlah komisi ada 13, sehingga partai bisa membentuk fraksi kalau memperoleh paling sedikit 13 orang anggota di DPR,” ujar Titi.

Baca juga: PDI-P Usul RUU Pemilu Pertahankan Ambang Batas Parlemen Tanpa Nominal Persentase

Titi mengakui bahwa ambang batas parlemen pada prinsipnya dapat dipahami sebagai instrumen untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen dan mencegah fragmentasi berlebihan.

Namun, dalam praktiknya di Indonesia, kebijakan tersebut kerap menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis.

“Dalam praktiknya di Indonesia, ambang batas ini juga selalu menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis, karena secara langsung berimplikasi pada hilangnya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi atau fenomena suara terbuang,” tutur Titi.

Oleh karena itu, kata Titi, perdebatan soal ambang batas parlemen seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan perlu atau tidak perlu.

Perdebatan tersebut harus memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar rasional, proporsional, dan dibutuhkan dalam konteks sistem politik Indonesia.

“Kalau ambang batas terlalu tinggi, ia berpotensi menjadi mekanisme eksklusi politik yang menguntungkan partai besar dan mempersempit representasi,” ucap dia.

Sebaliknya, jika ambang batas dihapus tanpa desain kelembagaan alternatif, dampaknya terhadap efektivitas parlemen juga perlu dipertimbangkan secara serius.

Titi pun menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen di RUU Pemilu

Namun, MK memberikan sejumlah rambu konstitusional dalam perumusannya.

“MK memberi rambu bahwa besaran threshold harus tetap menjaga prinsip kedaulatan rakyat agar tidak terlalu banyak suara pemilih terbuang, ditetapkan secara rasional dan proporsional, serta didasarkan pada evaluasi empiris pemilu sebelumnya,” kata Titi.

MK juga menekankan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan partisipatif, serta perlunya keseimbangan antara tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dan keadilan representasi politik.

Untuk itu, Titi menilai, pengaturan ambang batas parlemen tidak seharusnya didorong oleh kompromi elite politik sesaat, melainkan melalui kajian terbuka berbasis data, evaluasi pemilu sebelumnya, serta perdebatan publik yang partisipatif.

Perdebatan ambang batas jelang RUU Pemilu

Untuk diketahui, isu mengenai aturan ambang batas parlemen menjadi perdebatan menjelang dilakukannya revisi Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen secara bertahap dalam dua siklus pemilu.

Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen.

Baca juga: PAN Usul Revisi UU Pemilu Hapus Ambang Batas Pilpres dan Pileg

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai, ambang batas menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih karena suara partai yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Di sisi lain, sejumlah partai politik seperti PDI-P, PKS, dan Partai Nasdem berpandangan bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan.

Bahkan, Nasdem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6 hingga 7 persen.

Partai-partai tersebut menilai ambang batas parlemen dibutuhkan untuk mendorong institusionalisasi partai politik dan menciptakan pemerintahan yang efektif, meskipun memiliki konsekuensi berupa hilangnya sebagian suara pemilih.

Tag:  #pakar #usul #parliamentary #threshold #diganti #ambang #batas #pembentukan #fraksi

KOMENTAR