Jangan Tunda Lagi, KPAI Tuntut Pengesahan RPP Kesehatan Demi Masa Depan Anak Indonesia
Sejumlah murid TK dan SD di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
09:32
27 Mei 2024

Jangan Tunda Lagi, KPAI Tuntut Pengesahan RPP Kesehatan Demi Masa Depan Anak Indonesia

Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan agar hak kesehatan dasar anak bisa segera dipenuhi.

Seperti diketahui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tidak bisa berjalan, tanpa adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum penunjang.

“RPP Kesehatan sudah diamanatkan dalam UU kesehatan, sehingga KPAI memiliki tugas memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan, tentang penyelenggaraan perlindungan anak merasa terpanggil untuk menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah melalui Menteri Kesehatan," kata Jasra dalam acara diskusi bekerjasama dengan Lentera Anak, melalui keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (25/5/2024).

Ilustrasi Anak Indonesia. (Shutterstock)Ilustrasi Anak Indonesia. (Shutterstock)

Menurut Jasra pengesahan RPP ini sangat penting karena KPAI mendapat 3.877 kasus pengaduan soal pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sepanjang 2023.

Baca Juga:Didesak KPAI, Kominfo Tolak Blokir Game Online di Indonesia

Pada Januari 2023 hingga Mei 2024, KPAI menerima 92 pengaduan masyarakat terkait akses kesehatan seperti stunting, gizi buruk, vaksinasi, angka kematian ibu dan anak, Kesehatan jiwa, akses layanan dan jaminan kesehatan, keracunan obat dan makanan, anak korban penyakit menular, anak korban malpraktik, perokok usia anak (Napza), hingga anak korban kecanduan gawai atau gim.

Belajar dari berbagai kasus ini, KPAI menilai kepastian dan jaminan layanan kesehatan akan bisa mempercepat proses dan akses keadilan bagi korban, hingga pemulihan jangka panjang.

Di sisi lain, kata Jasra anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga kesehatannya. Sehingga setiap regulasi terkait kesehatan harus memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI memiliki tugas dan wewenang memberikan masukan dan usulan untuk perumusan kebijakan terkait perlindungan anak.

"Sejak pembahasan Rancangan UU Kesehatan dilakukan oleh DPR RI dan pembahasan RPP Kesehatan di Kemenkes, KPAI telah memberikan masukan dan mengawal proses pembahasan untuk memberi kepastian terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak," jelas Jasra.

Baca Juga:Game Online Mulai Meresahkan Anak-anak, Pemerintah Diminta Bertindak

Perlu diketahui, Kelompok Kerja (Pokja) KPAI yang membahas RPP Kesehatan telah menyampaikan 8 usulan kepada Menteri Kesehatan agar RPP turunan memiliki perspektif anak.

8 usulan tersebut mengenai ibu, bayi, anak dan remaja, penyandang disabilitas, gizi, upaya kesehatan jiwa, usaha kesehatan sekolah, kesehatan lingkungan, perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik, dan skema pembiayaan kesehatan anak.

Editor: M. Reza Sulaiman

Tag:  #jangan #tunda #lagi #kpai #tuntut #pengesahan #kesehatan #demi #masa #depan #anak #indonesia

KOMENTAR