Kepala BKKBN Nilai Cuti Ayah Ketika Istri Melahirkan Idealnya 3 Minggu
Ilustrasi melahirkan 
03:10
4 April 2024

Kepala BKKBN Nilai Cuti Ayah Ketika Istri Melahirkan Idealnya 3 Minggu

-- Kepala BKKBN dokter Hasto Wardoyo mengungkapkan, cuti untuk ayah pasca istri melahirkan idealnya 3 minggu.

Ia menyebut tentang peran ayah penting untuk mencegah anak menjadi stunting.

"Tiga minggu atau paling tidak 17 hari (cuti ayah) dan itu harus ada dasar ilmiahnya, tidak boleh sekadar berdebat dan jangan sekadar di-voting. Suami cuti melahirkan itu salah satu yang juga mendukung (penurunan stunting)," ujar dokter Hasto saat ditemui di Kantor BKKBN, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dokter spesialis kandungan ini juga memaparkan, peran suami sangat sentral dalam proses melahirkan sang buah hati.

Dimulai sejak satu minggu sebelum hari perkiraan lahir (HPL).

Sehingga menjelang kelahiran, istri berada dalam kondisi tenang karena didampingi suami. 

"Bukaan baru 1 cm sudah gelisah, sudah keluar lendir. Padahal bukaan 1 cm itu masih 14 jam lagi (melahirkan). Biasanya sudah bingung. Apalagi baru pertama melahirkan. Bahkan seminggu sebelum melahirkan sering bingung karena biasanya sudah pegal-pegal pinggangnya dan sudah ada lendirnya," urai dokter Hasto. 

Setelah itu, suami layak juga mendapatkan dua minggu setelah hari kelahiran bayi. 

Sebaiknya suami bisa mendampingi istri sampai 10 hari. 

Dari pnadangan medis, puncak perempuan mengalami 'postpartum blues' atau stress, depresi, neurosa, cemas, psikosa setelah melahirkan terdapat pada hari ke-3 sampai ke-10. 

Adapun gejala seorang ibu pasca persalinan yang mengalami stres berat. Dia bisa tersenyum sendiri, berbicara sendiri atau menangis sendiri.

Masa-masa ini menjadi masa berat bagi ibu.

"Jadi, pada saat masa sulit, saat ibu stress hari 3-10, menyusuinya belum sukses, kadang payudaranya bengkak, nyeri, alangkah indahnya suami mendampingi," harap dokter Hasto.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #kepala #bkkbn #nilai #cuti #ayah #ketika #istri #melahirkan #idealnya #minggu

KOMENTAR