Gakkum LHK Sebut PT MDA Penuhi Syarat Perizinan, Bukan Penyebab Banjir dan Longsor di Luwu
Verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat terhadap PT Masmindo Dwi Area (MDA).
11:25
12 Agustus 2024

Gakkum LHK Sebut PT MDA Penuhi Syarat Perizinan, Bukan Penyebab Banjir dan Longsor di Luwu

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi telah melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat terhadap PT Masmindo Dwi Area (MDA), pada tanggal 23-27 Juli 2024.

Verifikasi lapangan yang tertuang dalam Surat Tugas dengan nomor: ST.691/BPPHLHK.3/SWI/GKM.2.1/B/07/2024 ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat nomor 25/ADU-LHK/BPPHLHK.3/5/2024 tentang adanya aktivitas pertambangan emas milik PT Masmindo Dwi Area yang diduga menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Luwu, Sidrap, dan Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil verifikasi, Gakkum LHK menyimpulkan bahwa dari segi perizinan lingkungan, rencana kegiatan MDA telah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2019 dan kondisi saat ini.

Baca Juga: Rencana Proyek Penambangan Awak Mas Terus Berlanjut

Mengenai pengaduan masyarakat yang menduga bahwa kegiatan MDA telah menyebabkan banjir dan tanah longsor, Gakkum LHK telah melakukan verifikasi lapangan dan menyatakan bahwa tidak ditemukan korelasi antara aktivitas MDA dengan peristiwa bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada bulan Mei 2024 lalu.

Menanggapi hasil verifikasi lapangan ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) MDA Mustafa Ibrahim, menegaskan komitmen Perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan tanggung jawab lingkungan.

“Kami selalu beroperasi dengan standar yang tinggi untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan MDA tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hasil verifikasi lapangan dari Gakkum LHK ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa operasional perusahaan sudah berada pada jalur yang benar,” ungkapnya ditulis Senin (12/8/2024).

Mustafa juga menyampaikan bahwa akan terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang benar tentang aktivitas tambang yang dilakukan oleh MDA.

Sebagai informasi MDA telah mulai melakukan kajian dan survei lapangan dengan menggandeng Tim Kajian Kebencanaan Universitas Hasanuddin (UNHAS). Survei dan kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memahami penyebab bencana, tetapi juga untuk merancang strategi mitigasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan bencana.

Baca Juga: MDA Undang Tim Kajian Bencana UNHAS Lakukan Survei dan Kajian di Latimojong

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #gakkum #sebut #penuhi #syarat #perizinan #bukan #penyebab #banjir #longsor #luwu

KOMENTAR