Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
15:16
19 Januari 2024

Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa transaksi pembelian emas dengan harga diskon di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Kasus yang menjerat Budi Said sejatinya bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018. Kala itu, Budi Said mendapat penawaran pembelian emas dengan harga diskon dari
marketing Butik Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

Diskon yang ditawarkan Eksi Anggraeni pun bukan main-main, mencapai sekitar 20 persen lebih murah dibanding harga resmi yang tercantum di situs logam mulia Antam.

Lantaran tergiur dengan potongan harga cukup tinggi, Budi Said lalu memutuskan membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun. Budi Said mengaku percaya Antam benar-benar memberikan diskon emas batangan, karena Eksi adalah pegawai Antam.

Bekalangan setelah ia mentransfer uang secara bertahap ke rekening Antam dengan nominal sesuai harga diskon, Antam rupanya hanya mengirimkan 5,935 ton emas. Budi Said pun merasa tertipu dan menagih kekurangan emas batangan seberat 1,136 ton sesuai yang dijanjikan Eksi.

Sementara Antam mengklaim hanya mengirimkan emas batangan sesuai dengan harga resmi yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Budi Said merasa ditipu

Merasa kecewa karena rupanya ia tak mendapat potongan harga setelah mengirim uang, Budi Said lalu mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah mendapat balasan.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke manajemen Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.

Karena merasa ditipu, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan memenangkan Antam sekaligus menolak gugatan Budi Said.

Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

Setelah gugatan dimenangkan Budi, Antam tak tinggal diam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam perjalannya, MA menolak PK tersebut.

Putusan ini diambil MA pada 12 September 2023. Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi berkekuatan hukum tetap.

Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton. 

Karena merasa putusan pengadilan sudah inkracht namun Antam juga belum membayar kekurangan emas, Budi Said juga sempat melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Antam.

Antam gugat Budi Said

Kalah di pengadilan Surabaya hingga tingkat PK Mahkamah Agung, Antam tidak menyerah. Perusahaan yang kini statusnya jadi anak BUMN ini menggugat Budi Said dan mantan pegawainya di Pengadilan Jakarta.

Sebanyak 5 pihak yang digugat Antam yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum mengalami kerugian sangat besar.

Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Selain di Jakarta, langkah hukum juga dilakukan Antam di PN Surabaya, di mana Antam pernah kalah melawan Budi Said.

Bukan gugatan perdata, melainkan gugatan pidana. Gugatan itu tercantum dalam Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.

"Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam. Sehingga Budi Said diduga melakukan Tindakan gratifikasi," kata Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor.

Versi Kejagung

Sementara itu menurut versi Kejagung, Budi Said bersama sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan lembaganya menaruh curiga dalam pembelian emas Antam oleh Budi Said selama perseteruan di pengadilan.

Menurut Kuntadi, ada dugaan pemufakatan jahat jual beli emas bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD. Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga November 2018, Budi membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan Antam.

Saat itu, Budi membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari Antam. Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon.

Guna menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.

"Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.

Tak menunggu lama, Budi Said pun langsung ditahan dengan status sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Budi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #babak #belur #kasus #perdata #antam #balas #budi #said #lewat #pidana

KOMENTAR