Celah Bahaya Menaikkan Ambang Batas Kepemilikan Narkotika
MOTIF utama kejahatan narkotika di Indonesia pada umumnya adalah kebutuhan dan keuntungan ekonomi. Berbeda dengan di negara Amerika Latin yang berkelindan dengan aktivitas teror atau pemberontakan.
Para pelaku kejahatan narkotika selalu berpegang pada prinsip bagaimana caranya melihat peluang dari peraturan yang berlaku agar aktivitas penjualan narkobanya terhindar dari pengawasan petugas dan terhindar dari jeratan pidana.
Satu isu yang selalu hangat ditelisik adalah ambang batas kepemilikan zat narkotika yang didasarkan atas jenis zat tersebut.
Sebagai contoh, selama ini, garis batas dalam penanganan perkara narkotika sabu adalah kepemilikan di bawah satu gram yang selama ini diposisikan sebagai penyalahguna, kecuali dapat dibuktikan sebagai pengedar.
Batas ini bukan tanpa problem, tetapi setidaknya ia memberi sinyal tegas bahwa hukum masih memprioritaskan pembedaan antara pengguna dan pelaku peredaran.
Kini, muncul wacana menaikkan ambang batas untuk berbagai jenis narkotika dalam diskursus perubahan Undang–Undang tentang Narkotika dan Psikotropika yang diinisiasi kelompok masyarakat sipil.
Sebagai contoh, untuk narkotika jenis sabu ambang batas naik dari 1 gram menjadi sekitar 8 gram.
Baca juga: Narkoba di Lingkar Kekuasaan: Ujian Berat Kepolisian
Alasan menaikkan batas tersebut karena di lapangan ada banyak pengguna yang memiliki narkotika dengan jumlah lebih dari satu gram, sementara orang tersebut mengaku menggunakan narkotika hanya untuk dirinya sendiri.
Karena rendahnya ambang batas tersebut, akibatnya, Lembaga Pemasyarakatan dipenuhi penyalahguna narkotika.
Jika merujuk pada aturan eksisting, seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu lebih dari satu gram, maka ancamannya adalah penjara lima tahun atau lebih. Sekalipun pelaku tersebut memiliki narkotika hanya untuk digunakan dirinya sendiri.
Namun, menaikkan ambang batas juga memiliki persoalan yang jauh lebih rumit, bahkan bisa menjadi lebih berbahaya.
Di atas kertas, gagasan menaikkan ambang batas akan berimplikasi positif seperti mengurangi kriminalisasi pengguna, mendorong rehabilitasi, dan menghindari penjara sebagai solusi tunggal. Tujuan itu patut diapresiasi dan disepakati.
Namun, kebijakan publik tidak pernah hidup di ruang hampa. Ia selalu berhadapan dengan aktor rasional yang membaca aturan bukan sebagai nilai moral, melainkan sebagai peta risiko dan peluang, khususnya bagi pelaku kejahatan.
Dalam dunia kejahatan narkotika, terutama pada level peredaran kecil dan menengah, para pelaku bukanlah aktor naif. Mereka belajar dari pengalaman, dari pola penindakan petugas, dan dari celah yang dibiarkan terbuka oleh sistem.
Dus, jika ambang batas kepemilikan dinaikkan secara signifikan, maka pesan yang terbaca di lapangan bisa sangat sederhana: selama barang bukti berada di bawah angka itu, risiko hukum dapat ditekan seminimal mungkin.
Masalahnya bukan sekadar soal angka gram. Masalahnya adalah bagaimana hukum bekerja dalam praktik pembuktian.
Dalam banyak kasus, status “pengedar” tidak hanya ditentukan oleh jumlah barang bukti, tetapi juga saksi, alur transaksi, atau jejak komunikasi yang menunjukkan peran pelaku dalam rantai distribusi.
Baca juga: Heroisme Jokowi dan Teka-teki Gibran
Tanpa itu semua, seseorang yang membawa sabu—berapa pun jumlahnya—akan sangat mudah memosisikan diri sebagai “sekadar pengguna”.
Di sinilah kita harus jujur mengakui satu hal bahwa bagi pengedar, yang terpenting bukanlah menjual dalam jumlah besar atau kecil, melainkan memastikan dirinya tidak meninggalkan bukti sebagai pengedar.
Dengan demikian, status hukum bisa dengan mudah bergeser dari pelaku peredaran menjadi penyalahguna.
Logika Rasional di Balik Kejahatan
Dalam kriminologi, pelaku kejahatan sering dipahami sebagai aktor rasional. Mereka menimbang untung-rugi, risiko-hasil, sebelum bertindak.
Ketika aturan memberi ruang aman baru, misalnya, lewat ambang batas yang jauh lebih tinggi, maka ruang itu tidak akan dibiarkan kosong. Ia akan diisi oleh strategi baru.
Pelaku kejahatan dipahami sebagai aktor yang menimbang untung dan rugi sebelum bertindak seperti yang disinggung oleh kriminolog klasik Cornish & Clarke (1986) dalam rational choice theory.
Sebagaimana juga teori klasik lainnya, deterrence theory, mengajarkan bahwa berat-ringannya risiko hukuman akan memengaruhi pilihan mereka (Cesare Beccaria, 1764).
Bayangkan saja dampaknya di lapangan. Peredaran tidak perlu lagi dilakukan dengan membawa barang dalam jumlah besar. Cukup dipecah dalam paket-paket kecil, masing-masing tetap berada di bawah ambang batas “aman”.
Risiko tertangkap memang tetap ada, tetapi risikonya menjadi lebih terkendali. Jika tertangkap pun, posisi hukum masih bisa dinegosiasikan sebagai pengguna. Dalam logika kejahatan, ini bukan sekadar peluang—ini adalah insentif struktural.
Kita tentu tidak bisa menyederhanakan persoalan narkotika hanya dengan ukuran gram. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa angka dalam kebijakan sering kali menjadi sinyal strategis bagi pelaku.
Menjadi problematik ketika sinyal itu dibaca sebagai pelonggaran, maka yang terjadi bukan hanya perubahan pendekatan penegakan hukum, melainkan juga perubahan perilaku pasar gelap itu sendiri.
Baca juga: Gen-Z dan Jebakan Hedonic Treadmill
Di sinilah letak dilema besarnya. Di satu sisi, negara ingin lebih manusiawi kepada pengguna. Di sisi lain, kebijakan yang terlalu longgar justru berpotensi menciptakan perlindungan tidak langsung bagi pengedar level bawah hingga menengah.
Mereka bukan kartel besar yang mudah ditelusuri jaringannya, tetapi justru aktor-aktor kecil yang paling adaptif terhadap perubahan aturan. Mereka juga yang paling bersentuhan dengan pengguna akhir.
Antara Rehabilitasi dan Pencegahan Peredaran
Tidak ada yang membantah bahwa pengguna narkotika adalah korban yang perlu dipulihkan. Pendekatan kesehatan publik, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial adalah arah yang benar.
Namun, pendekatan itu tidak boleh berdiri sendiri tanpa arsitektur hukum yang tetap tegas terhadap peredaran.
Jika ambang batas dinaikkan tanpa penguatan kemampuan pembuktian, maka yang terjadi adalah ketimpangan. Hukum menjadi lunak di permukaan, tetapi lemah di kedalaman.
Akibatnya, peredaran justru semakin cair, semakin sulit disentuh, dan semakin tersembunyi di balik label “pengguna”.
Kita juga perlu ingat bahwa peredaran narkotika hari ini tidak lagi selalu kasat mata. Ia bekerja lewat sistem titip, kurir berlapis, komunikasi singkat dan rahasia, dan transaksi yang cepat menguap.
Bukan berarti ambang batas tidak boleh dievaluasi. Namun, evaluasi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu bagaimana memastikan bahwa kebijakan yang lebih manusiawi tidak berubah menjadi karpet merah bagi peredaran. Tanpa itu, niat baik bisa berakhir sebagai bumerang kebijakan.
Angka 8 gram mungkin terlihat teknis dan administratif. Namun di lapangan, ia bisa berubah menjadi pesan strategis: seberapa jauh negara memberi ruang aman bagi mereka yang seharusnya kita kejar, bukan kita lindungi.
Jika sebaliknya yang terjadi, kita bukan sedang memperbaiki kebijakan, tapi kita sedang mengajari kejahatan untuk beradaptasi.
Tag: #celah #bahaya #menaikkan #ambang #batas #kepemilikan #narkotika