Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Eksportir SDA
– Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada eksportir sumber daya alam (SDA) terkait aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) yang berlaku mulai 1 Maret 2025.
Aturan ini mewajibkan eksportir menempatkan DHE di Indonesia selama satu tahun, meningkat dari sebelumnya hanya tiga bulan. Persentase retensi DHE juga dinaikkan menjadi 100 persen dari 30 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif diberikan untuk menarik minat eksportir menempatkan dananya di dalam negeri.
"(Jangka waktu penempatan) jadi setahun, (persentase retensi) jadi 100 persen. Insentifnya semua diberikan, nanti kita beri," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Insentif Pajak dan Kemudahan Kredit
Airlangga mengungkapkan beberapa insentif yang disiapkan pemerintah. Salah satunya adalah pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) Final atas pendapatan bunga.
"Pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa.
Selain itu, eksportir dapat menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah untuk pinjaman dari bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Eksportir juga bisa melakukan transaksi swap dengan bank untuk menukar devisa dengan rupiah, atau memanfaatkan instrumen swap antara bank dan Bank Indonesia (BI) untuk kebutuhan usaha di dalam negeri.
Tidak Memengaruhi Rasio Utang
Airlangga memastikan penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan memengaruhi rasio utang terhadap ekuitas (gearing ratio).
"Bagian dari penyediaan dana yang dijamin agunan, termasuk cash collateral, giro, dan deposito, dikecualikan dari BMPK (batas maksimal pemberian kredit)," jelasnya.
Aturan ini juga memungkinkan DHE SDA digunakan untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti, dan dividen, yang dapat mengurangi kewajiban penempatan DHE.
Persiapan dan Sosialisasi
Pemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 sebagai dasar hukum aturan baru ini.
"BI, OJK, perbankan, dan Bea Cukai akan mempersiapkan sistem. Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujar Airlangga.
Aturan ini diharapkan mendukung stabilitas devisa nasional dan memberikan manfaat bagi eksportir tanpa membebani kinerja ekspor.
Tag: #pemerintah #siapkan #insentif #pajak #untuk #eksportir