7 Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah bentuk baru dari pegawai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Sistem ini dirancang untuk mengakomodasi pegawai non-ASN dalam mengisi kebutuhan instansi pemerintah sekaligus memberikan status yang lebih jelas bagi honorer.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Sistem ini berbeda dari PPPK penuh waktu karena masa kerjanya lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Berikut adalah penjelasan mengenai tujuh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu.
7 Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi pegawai non-ASN untuk mengisi berbagai jabatan penting di instansi pemerintah. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Tenaga Kesehatan.
- Tenaga Teknis.
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh?
Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal ditetapkan sebesar:
- Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.