KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketok Palu
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
09:16
13 Juni 2025

KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketok Palu

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Suliyanti (S), terkait kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018.

Penahanan Suliyanti dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"Benar, tersangka S dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Budi mengatakan, Suliyanti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar dia.

Untuk diketahui, perkara tersebut merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Pada 2023, KPK telah merilis 28 eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, para mantan anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam rancangan anggaran itu termuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Agar RAPBD bisa disahkan, salah satu anggota DPRD Jambi saat itu yang bernama Syopian dan koleganya meminta sejumlah uang ke Zumi Zola.

"Meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’,” ujar Johanis.

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Sementara itu, pembagian uang suap menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta.

Tag:  #tahan #anggota #dprd #jambi #terkait #kasus #uang #ketok #palu

KOMENTAR