Tutup 269 Perlintasan Liar hingga Oktober 2024, KAI Ingatkan Masyarakat Tidak Buka Kembali Demi Keselamatan
PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melaporkan telah menutup sebanyak 269 perilintasan liar di Jawa dan Sumatera. (Ist)
22:36
18 November 2024

Tutup 269 Perlintasan Liar hingga Oktober 2024, KAI Ingatkan Masyarakat Tidak Buka Kembali Demi Keselamatan

  - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melaporkan telah menutup sebanyak 269 perlintasan liar di Jawa dan Sumatera terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024.   Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup. Salah satunya karena alasan keselamatan.   "KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri," kata Anne Purba dalam keterangannya, Senin (18/11).  

  Dia menjelaskan, KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkolaborasi secara proaktif dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).   Adapun upayanya, yakni menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA. Ia juga memastikan bahwa penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan KAI merupakan langkah konkret dalam mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.   Bahkan, hal itu sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.   "Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI,” jelas Anne.   Ane juga mengungkapkan, penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3, yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan.   Oleh karena itu, ia menyebut KAI sangat mengecam tindakan upaya membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, hal ini dapat membuat kondisi tidak selamat semakin tinggi.   Dari Januari hingga Oktober 2024 saja, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di perlintasan yang dijaga dan 190 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.   "Tercatat kecelakaan itu melibatkan 163 kendaraan roda dua dan 135 kendaraan roda empat. Bahkan, kejadian ini menyebabkan 300 korban, dengan rincian 108 orang meninggal dunia, 78 luka berat, dan 114 luka ringan,” pungkas Anne.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #tutup #perlintasan #liar #hingga #oktober #2024 #ingatkan #masyarakat #tidak #buka #kembali #demi #keselamatan

KOMENTAR