Tokopedia Lapor ke Mendag Zulkifli Soal Proses Integrasi dengan TikTok, Sebut Telah Kantongi TDPSE
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menerima kunjungan CEO Tokopedia, Melissa Siska Juminto di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/4/2024) 
15:24
4 April 2024

Tokopedia Lapor ke Mendag Zulkifli Soal Proses Integrasi dengan TikTok, Sebut Telah Kantongi TDPSE

Kementerian Perdagangan mengungkap seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia dan dikelola sepenuhnya oleh PT Tokopedia melalui aplikasi "Shop Tokopedia".

CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto pun menemui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk melaporkan progres integrasi dengan TikTok yang telah rampung.

Dalam pertemuan di kantor Kemendag pada Selasa (2/4/2024), Zulkifli didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Dikonfirmasi terpisah, Isy mengatakan pertemuan tersebut membahas tentang perkembangan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia.

"Tokopedia melaporkan progres integrasi, bahwa secara umum, proses integrasi telah dilakukan oleh PT Tokopedia dan diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia," kata Isy ketika dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).

Isy mengatakan, nama TikTok Shop nantinya berubah menjadi Shop Tokopedia.

Shop Tokopedia disebut merupakan aplikasi e-commerce yang dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia.

Mulai dari pembayaran, data pengguna, hingga pengelolaan merchant.

"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok," ujar Isy.

Ia mengatakan, saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ia memastikan Kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya.

Hal ini dilakukan agar bisnis yang dijalankan Shop Tokopedia tetap sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Sebelumnya, Melissa mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024, Tokopedia dan TikTok telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan berusaha sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia.

"Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023,” ujar Melissa.

Melissa juga mengatakan, Tokopedia akan terus berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal dengan melanjutkan program-program pengembangan UMKM seperti Beli Lokal, Melokal dengan Batik, dan Ramadan Ekstra Seru.

Hal tersebut, kata dia, selaras dengan apa yang telah dilakukan Tokopedia sejak awal berdiri, yaitu menjadikan UMKM sebagai raja di negeri sendiri dan memastikan tidak adanya predatory pricing pada platform sebagai bentuk perlindungan UMKM.

Editor: Seno Tri Sulistiyono

Tag:  #tokopedia #lapor #mendag #zulkifli #soal #proses #integrasi #dengan #tiktok #sebut #telah #kantongi #tdpse

KOMENTAR