36
Ilustrasi: Petugas mengamankan barang bukti saat rilis penyelundupan satwa dilindungi di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (05/11/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
15:18
14 November 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 49 Miliar dalam Sepekan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) gagalkan penyelundupan barang ilegal senilai Rp49 miliar. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 milliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan penggagalan penyelundupan sejalan dengan Program Asta Cita Presiden RI serta pengejawantahan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait. Dia menyebut, berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan negara dalam periode 4 sampai 11 November 2024 telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas. “Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 milliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Askolani dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (14/11). Dia menjelaskan, dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan. Adapun hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024. Meliputi penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi. “Dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian,” jelasnya. Selanjutnya, penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai. Lalu, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi). Kemudian, penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Lalu, penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan. "Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar," ungkap Askolani. "Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta," pungkasnya.
Editor: Kuswandi
Tag: #cukai #gagalkan #penyelundupan #barang #ilegal #senilai #miliar #dalam #sepekan