[POPULER MONEY] Cerita Delicious Bakery di Bogor | Pelanggan PLN Kena Denda Rp 41,8 Juta
1. Cerita Delicious Bakery di Bogor, Pertahankan Resep Era Belanda di Tengah Gempuran Roti Modern
Sebagai pekerja yang bermukim di kawasan Kota Bogor, hampir setiap hari saya melewati toko roti dan kue legendaris Delicious Bakery yang berada di Jl. Mawar Nomor 22, Menteng, Bogor Barat.
Toko roti yang sempat berjaya di era 1970 hingga 1980-an itu kini hanya memproduksi roti dan kue dalam jumlah sedikit, lantaran sepi peminat.
Di tengah gempuran pemain food and beverages (F & B) besar saat ini, Delicious Bakery tetap menjalankan usahanya meskipun dengan kondisi tertatih.
Padahal, Delicious Bakery bukanlah pemain baru di industri FnB karena toko roti dan kue legendaris itu sudah berdiri lebih dari 84 tahun.
Simak cerita lengkapnya di sini
2. Kimia Farma Buka Lowongan Kerja hingga 31 Januari 2024, "Fresh Graduate" Bisa Daftar
PT Kimia Farma Tbk membuka lowongan pekerjaan yang bisa dilamar oleh lulusan SMK dan D3 dari jurusan Kesehatan.
Adapun posisi lowongan kerja yang dibuka yakni Medical Representative.
Lowongan kerja ini terbuka bagi lulusan baru atau fresh graduate maupun yang berpengalaman di bidang Sales & Marketing.
PT Kimia Farma Tbk merupakan perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co.
Baca cara daftar dan persyaratannya di sini
3. Terjadi Lagi Kasus Pelanggan PLN Didenda, Kali Ini Dendanya Rp 41 Juta
Belum mereda kasus viralnya seorang pelanggan PLN dimintai uang Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di rumahnya di Sidoarjo, Jawa Timur, kini muncul kasus denda akibat meteran listrik.
Kejadian pelanggan PLN yang didenda akibat meteran listrik sejatinya sudah beberapa kali terjadi.
Kasus ini bermula setelah seorang warga mengeluh di media sosial karena mendapat tagihan sebesar Rp 41 juta dari PLN.
Pelanggan tersebut bercerita, awalnya petugas PLN datang ke rumahnya pada Rabu (10/1/2024) untuk mengecek meteran listrik. Petugas tersebut menemukan meteran di rumah warga tersebut tidak disegel.
Simak selengkapnya di sini
4. Pelanggan Kena Denda Rp 41,8 Juta Usai Meteran Listrik Diperiksa, Ini Kata PLN
PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk buka suara terkait curhatan pelanggan yang dikenakan denda sebesar Rp 41,8 juta di media sosial X.
Curhatan itu diunggah oleh akun X @brosalind yang mengaku mendapatkan tagihan listrik puluhan juta tersebut dari PLN setelah dilakukan pemeriksaan pada kWh meter yang merupakan keluaran tahun 1992.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela mengatakan, perusahaan memang telah melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di rumah pelanggan tersebut pada 10 Januari 2024.
Selengkapnya baca penjelasan PLN di sini
5. 6 Langkah Tangani Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat pengaduan terkait modus salah transfer dana dari pinjol ilegal kepada masyarakat yang tidak mengajukan pinjaman dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam modus ini penerima transfer atau korban akan diteror oleh penagih pinjol ilegal.
"Dan diminta melakukan pembayaran segera," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).
Lalu apa yang harus dilakukan? Simak di sini
Tag: #populer #money #cerita #delicious #bakery #bogor #pelanggan #kena #denda #juta