

Ilustrasi pajak sebagai salah satu komponen penerimaan negara terbesar dalam APBN 2018


6 Cara Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023 ditetapkan paling lambat pada 31 Maret 2024. Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memastikan sudah memiliki EFIN atau Electronic Filling Identity Number. EFIN merupakan nomor identitias yang diterbitakan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling. Namun, jika lupa EFIN maka otomatis tidak dapat melanjutkan lapor SPT pajak maupun mengakses layanan perpajakan elektronik lainnya. Namun tidak perlu panik, jika mengalami lupa EFIN. Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkannya kembali melalui layanan yang disediakan Ditjen Pajak. Meliputi, menghubungi kantor pajak, melakukan pengecekan kotak masuk email, datang langsung ke kantor pajak terdekat, melakukan live chat pajak, kirim email, dan mengakses aplikasi M-Pajak. Sebelum mengakses layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyiapkan sejumlah dokumen untuk dilakukan verifikasi dan proses konfirmasi data atau informasi. Berikut ini data yang harus Anda siapkan saat mengajukan kembali EFIN ketika lupa EFIN atau EFIN hilang: 1. Kartu tanda Penduduk (KTP) 2. Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 3. Alamat rumah terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya 4. Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya 5. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT Tahun Pajak 2022 yang disampaikan pada Maret 2023, maka jawabannya adalah 2022). Adapun layanan lupa EFIN yang disediakan DJP, sebagai berikut: 1. Hubungi KPP melalui telepon Anda dapat menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP. Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon Wajip Pajak (WP) hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN. Pastikan Anda sendiri yang melakukan panggilan (telepon). Sebab petugas nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan penelepon merupakan pihak yang melakukan permohonan lupa EFIN. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda diberikan dengan database DJP. Jika semua data sudah sesuai atau cocok, maka petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Dalam permohonan lupa EFIN yang diajukan lewat email, harus dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO). Anda juga harus mengirimkan swafoto atau selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Petugas nanti akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda berikan dengan database DJP. Apabila semua data sudah sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke email Anda. 2. Permohonan Melalui Live Chat Selain menghubungi petugas pajak lewat telepon, Anda juga dapat mengajukan lupa EFIN atau EFIN hilang melalui layanan Live Chat DJP. Untuk pengajuan saat lupa EFIN atau hilang EFIN melalui Live Chat Pajak, silakan kunjungi laman situs pajak.go.id. - Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Tanya Fisko”. - Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP). - Kemudian klik “Selanjutnya”, lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon). - Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”. - Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut. Sempaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online. - Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN. 3. Mengajukan Melalui Email Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan lupa EFIN ke email: [email protected], dengan cara berikut: - Gunakan email yang terdaftar, buat permohonan dengan subjek email: “Lupa EFIN”. - Cantumkan NPWP, Nama wajib pajak, Alamat terdaftar, Nomor telepon/handphone terdaftar. Juga melakukan afirmasi dengan mengetik: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.” 4. Melalui Aplikasi M-Pajak Anda juga dapat menggunakan llayanan lupa EFIN melalui saluran M-Pajak DJP, caranya: - Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play bagi pengguna Android, atau M-Pajak di App Store jika menggunakan iOS. Setelah ter-install, buka aplikasi M-Pajak, pada halaman utama klik menu “EFIN”. - Masukkan data yang diminta dengan benar. Ikuti instruksi pengambilan swafoto dan lakukan konfirmasi data wajib pajak. - Setelah foto wajib pajak tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email Anda yang terdaftar. - Apabila validasi foto diri tidak sesuai, sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar. - Kemudian masukkan kode verifikasi tersebut, jika kode sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email terdaftar. 5. Datang ke Kantor Pajak Terdekat Apabila Anda memilih untuk datang langung ke kantor pajak untuk mengurus lupa EFIN, berikut langkah-langkahnya: - Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan yang disyaratkan. - Cari alamat KPP terdekat dengan cek Unit Kerja DJP. - Datang langsung ke kantor pajak terdekat. - Lakukan pedaftaran layanan pada loket pelayanan terpadu. - Serahkan berkas dan petugas akan memeriksanya. - Jika data sudah lengkap dan benar, EFIN akan dikirimkan ke email Anda yang terdaftar. 6. Cara Lain jika Lupa EFIN Selain melalui layanan informasi di atas, masih ada beberapa cara lain yang bisa dicoba ketika Anda lupa EFIN pajak atau EFIN hilang, yaitu: 1. Bongkar kembali berkas-berkas perpajakan, mungkin saja kertas nomor EFIN WP terselip di sana. 2. Jika belum ketemu, silakan cek inbox email. Ketika kata kunci “EFIN” pada kolom pencarian (search), barangkali Anda belum menghapusnya email dari DJP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah