Perusahaan Asuransi Komitmen Penuhi Persyaratan Ekuitas Minimum pada di 2028
–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan untuk menaikkan modal minimum dan ekuitas minimum perusahaan asuransi. Syarat tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan industri asuransi di Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasar tingkat modal atau tiering. Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimum Rp 1 triliun masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasar Ekuitas (KPPE) II. Sementara perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp 500 miliar masuk KPPE I. Ekuitas perusahaan asuransi harus mencapai Rp 250 miliar pada 2026.
”Menurut hasil laporan keuangan terakhir, ekuitas GEGI sudah mencapai Rp 550 miliar, di mana sudah memenuhi ketentuan minimum modal pada tahun 2026 sesuai dengan POJK 23/2023 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan asuransi,” ucap Direktur Utama PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) Aziz Adam Sattar.
Per September 2024, perusahaan berhasil meraih pendapatan premi Rp 643 miliar. Angka tersebut tumbuh sekitar 28 persen dari pendapatan premi periode yang sama tahun lalu. Perolehan premi terbesar disumbang dari bisnis asuransi properti (harta benda), marine cargo (pengangkutan), rekayasa, liability (tanggung gugat), dan affinity (afinitas).
Pertumbuhan premi hingga kuartal 2024 sebesar 17,9 persen year-on-year (YoY). Sudah mendekati rata-rata industri yang dicatat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebesar 18,4 persen YoY. Begitu pula, Risk Based Capital (RBC) GEGI mencapai 329 persen sampai kuartal III 2024. Jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.
”GEGI optimistis bisa masuk KPPE II dengan komitmen kuat dari para pemegang saham dan pertumbuhan premi secara organik. Para pemegang saham GEGI berkomitmen penuh untuk dapat memenuhi persyaratan ekuitas Rp 1 triliun agar dapat terus tumbuh untuk menghadirkan solusi perlindungan asuransi yang komprehensif untuk masyarakat Indonesia. Para pemegang saham percaya dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan akan sangat menjanjikan,” ungkap Aziz Adam Sattar.
Aziz menegaskan, GEGI tidak memiliki rencana untuk menggandeng perusahaan lain. Dengan masuk menjadi perusahaan asuransi KPPE II, GEGI dapat menjangkau pasar yang lebih luas dengan menawarkan produk-produk unggulan yang lebih komprehensif. Namun demikian sektor asuransi individual, ritel, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) tetap menjadi fokus pertumbuhan utama.
Menurut dia, permodalan yang besar penting untuk penguatan industri asuransi. Sebab bisnis asuransi sangat unik. Terdapat mekanisme seleksi risiko dan penyebaran risiko melalui mekanisme reasuransi. Perusahaan harus memiliki struktur reasuransi yang kuat agar bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim dengan baik.
Direktur Marketing GEGI Linggawati Tok meyakini dapat mencapai target premi Rp 760 miliar sampai akhir tahun ini. Didorong good corporate governance (GCG) yang baik melalui manajemen risiko yang baik akan membuat perusahaan asuransi menjadi kuat. Rata-rata pertumbuhan industri asuransi berkisar 10-18 persen per tahun. Peluang tersebut sangat menjanjikan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi ke depan yang diperkirakan akan tumbuh 5 persen.
”GEGI optimistis bisa tumbuh di atas rata-rata industri. Tahun ini kami sudah tumbuh 29,5 persen dan meyakini bisa terus bertumbuh 20 persen tahun depan. Kami percaya bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat akan terus bertumbuh, Indonesia akan menjadi pasar asuransi yang besar yang terus bertumbuh,” tandas Linggawati Tok.
Sejalan dengan road map penguatan perusahaan asuransi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, proses merger, akusisi, dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi diperbankan. Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada 2026 dan 2028.
”Saat ini ada 2 perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut,” ungkap Ogi.
Dia menyebut, masih ada 45 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Rinciannya, 23 perusahaan asuransi umum dan 15 perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan permodalan Rp 250 miliar.
Lalu, 3 perusahaan asuransi jiwa syariah dan 2 perusahaan asuransi umum syariah belum mencapai ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Ada pula perusahaan reasuransi yang belum memiliki permodalan senilai Rp 500 miliar. Satu lagi perusahaan reasuransi syariah yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 200 miliar.
”Peningkatan modal asuransi ini merupakan salah satu fokus OJK dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian,” ujar Ogi.
Tag: #perusahaan #asuransi #komitmen #penuhi #persyaratan #ekuitas #minimum #pada #2028