Di Balik Fenomena Working Poor, Ketika Kerja Keras Tak Menjamin Sejahtera
Ilustrasi pekerja di Jakarta. Bank Dunia soroti rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia dan tantangan generasi muda Indonesia dalam memperoleh pekerjaan layak.(Kompas.com)
13:04
5 Februari 2026

Di Balik Fenomena Working Poor, Ketika Kerja Keras Tak Menjamin Sejahtera


- Setiap pagi, jutaan pekerja Indonesia berangkat dengan rutinitas yang sama, mengejar waktu, target, dan upah yang diharapkan cukup untuk hidup layak.

Namun di balik jam kerja yang panjang dan produktivitas yang terus dituntut meningkat, muncul ironi yang kian terasa, bekerja keras tak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan.

Harga pangan merangkak naik, biaya pendidikan dan transportasi kian membebani, sementara pendapatan bergerak lebih lambat. Fenomena working poor pun menjadi wajah baru dunia kerja, ketika status sebagai pekerja tak lagi menjamin rasa aman secara ekonomi.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai tantangan utama pekerja saat ini terletak pada ketimpangan antara kenaikan biaya hidup dan pertumbuhan pendapatan, ditambah ketidakpastian kerja yang makin luas.

Baca juga: Harta 5 Orang Terkaya Ini Terus Bertambah di Tengah Masyarakat Dunia yang Makin Miskin

“Banyak pekerja yang produktivitasnya terus meningkat, tetapi kesejahteraannya tidak ikut terangkat. Mereka bekerja keras, namun ruang untuk menabung dan meningkatkan kualitas hidup tetap sempit,” ujar Mirah menjawab pertanyaan Kompas.com secara tertulis, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Menurutnya, kebijakan ekonomi harus lebih berpihak pada pekerja melalui peningkatan kualitas pekerjaan, pelatihan keterampilan, serta penguatan perlindungan sosial.

“Dialog sosial harus diperkuat agar pekerja dilibatkan sebelum kebijakan yang berdampak langsung pada buruh diterapkan. Selain itu, pemerintah juga perlu menjaga stabilitas harga pangan, pendidikan, transportasi, listrik, dan kebutuhan dasar lainnya agar daya beli pekerja tetap terjaga,” kata Mirah.

Baca juga: Kiyosaki: Banyak Orang Tetap Miskin karena Langgar 2 Hukum Uang Ini

Upah Minimum dan Kehidupan yang Layak

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Jateng tetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 serentak 24 Desember. Perhitungan tetap pakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.UNSPLASH/MUFID MAJNUN Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Jateng tetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 serentak 24 Desember. Perhitungan tetap pakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.Di tengah tekanan biaya hidup yang terus menanjak, kebijakan upah minimum menjadi salah satu tumpuan harapan pekerja untuk bertahan, bahkan sekadar bernapas lebih lega.

Apakah upah minimum masih relevan dengan biaya hidup saat ini?

Menurut Mirah, upah minimum sejatinya tidak pernah dirancang sebagai ukuran hidup layak. Ia lebih berfungsi sebagai jaring pengaman paling dasar agar pekerja tidak jatuh terlalu dalam.

“Upah minimum pada prinsipnya merupakan jaring pengaman, bukan ukuran hidup layak. Dalam praktiknya, kenaikan biaya hidup, terutama untuk pangan, perumahan, transportasi, dan pendidikan, sering kali lebih cepat dibanding penyesuaian upah. Akibatnya, bagi banyak pekerja, UMP/UMK belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup riil,” ujar Mirah.

Baca juga: Respons Pemerintah, Gojek, Grab, dan Maxim soal Upah Layak Ojol dan Kurir

Kondisi inilah yang membuat banyak pekerja merasa terus bekerja tanpa benar-benar bergerak maju secara ekonomi. Penghasilan habis untuk kebutuhan bulanan, sementara ruang untuk menabung, meningkatkan kualitas hidup, atau menghadapi situasi darurat nyaris tak tersedia.

Untuk itu, Mirah mendorong perubahan pendekatan dalam kebijakan pengupahan. Dia bilang, formula upah perlu lebih peka terhadap dinamika inflasi sektoral dan biaya hidup lokal yang berbeda-beda di setiap daerah. Survei kebutuhan hidup layak juga harus diperkuat, dilakukan secara transparan, dan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.

“Dialog tripartit yang rutin menjadi kunci agar kebijakan upah tidak tertinggal dari realitas ekonomi pekerja,” kata Mirah.

Baca juga: 5 Perbedaan Pola Pikir Orang Miskin, Kelas Menengah, dan Orang Kaya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli, saat kunker ke Sumbawa Barat Prokopim Sumbawa Barat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli, saat kunker ke Sumbawa Barat Dari sisi kebijakan, pemerintah menyadari bahwa upah bukan sekadar angka administratif, melainkan fondasi daya beli keluarga pekerja, dari meja makan, ongkos transportasi, hingga biaya tempat tinggal yang kian mahal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah mendorong agar besaran upah minimum semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, relasi antara upah dan KHL menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan daya beli pekerja di berbagai daerah.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mengubah pendekatan kebijakan pengupahan. Kenaikan upah tidak lagi dipukul rata antarwilayah, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah serta jarak antara upah yang berlaku dan KHL setempat.

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menunjukkan realitas yang belum sepenuhnya ideal. Masih terdapat kesenjangan antarwilayah, di mana sebagian provinsi sudah mendekati standar KHL, sementara daerah lainnya tertinggal cukup jauh di bawah kebutuhan hidup layak.

Untuk memastikan kebijakan pengupahan lebih berpijak pada kondisi nyata di lapangan, Yassierli menyebut pemerintah memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan ini ditujukan agar perumusan upah tidak hanya bersifat administratif, tetapi berbasis kajian, data, dan dialog sosial yang berimbang.

Baca juga: Ledakan Investor Kripto dan Bahaya Mentalitas Cepat Kaya

Di sisi lain, proses penyusunan KHL sendiri dilakukan melalui kajian yang melibatkan tim pakar dengan menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi.

Adapun perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten dan kota, menurut Yassierli, masih menghadapi keterbatasan data. Namun pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pengembangannya agar kebijakan pengupahan semakin berkeadilan.

“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Sebagai gambaran saja, upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Baca juga: Sudah 60 Juta Orang Terima MBG, Serap Hampir 1 Juta Tenaga Kerja

Dialog Antarpemangku Kebijakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat berdialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan para pengembang perumahan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).Dokumentasi Humas Jabar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat berdialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan para pengembang perumahan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).Di tengah perdebatan soal jarak antara upah dan kebutuhan hidup layak, dialog antarpemangku kebijakan menjadi ruang penting untuk mencari titik temu.

Seperti, pertemuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang secara khusus membahas kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta berbagai langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam pertemuan itu, pembahasan tidak berhenti pada angka upah semata, melainkan diperluas hingga skema perlindungan sosial dan kebijakan pendukung yang dirasakan langsung oleh masyarakat pekerja.

Afriansyah Noor menilai bahwa Gubernur Dedi Mulyadi memiliki komitmen yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Upaya tersebut, menurutnya, tercermin tidak hanya melalui kebijakan UMP, tetapi juga melalui berbagai tunjangan tambahan dan dorongan terhadap penguatan ekonomi daerah.

“Ini harus kita junjung tinggi, kita sepakati, dan kita hargai, karena merupakan hasil dari proses perundingan dan kebersamaan yang dilakukan melalui pertemuan tripartit, serta melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Wamenaker.

Baca juga: Gaji UMR Bekasi 2026 Tertinggi di Jabar, Ini Rincian Upah Kota dan Kabupaten

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemprov Jawa Barat yang menyediakan pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK, serta fasilitas kredit perumahan bagi pekerja dan guru. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk kesejahteraan tambahan di luar UMP yang manfaatnya dirasakan secara konkret.

“Ini merupakan tambahan yang luar biasa di luar UMP. Tuntutan kesejahteraan pekerja dan guru tidak bisa hanya dilihat dari satu sektor saja, karena sektor lainnya juga telah dipenuhi,” tambahnya.

Lebih jauh, Afriansyah menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga stabilitas nasional dan perekonomian di setiap provinsi dan kabupaten. Stabilitas tersebut dinilai krusial agar pertumbuhan ekonomi dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks Jawa Barat, ia menyebut Gubernur Dedi Mulyadi memiliki komitmen kuat untuk mendorong pertumbuhan industri sebagai langkah strategis menciptakan lapangan kerja yang memadai dan berkelanjutan. Industri yang tumbuh, menurutnya, akan menjadi fondasi bagi perbaikan tingkat kesejahteraan dan upah masyarakat.

“Beliau akan mengajak investasi masuk ke daerah-daerah agar mendorong pertumbuhan industri, menciptakan kesepakatan kerja, dan merekrut tenaga kerja secara maksimal,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak menutup mata terhadap tantangan yang masih dihadapi. Ia mengakui bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat belum sepenuhnya tuntas, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi.

“Ada garis kemiskinan yang cukup tinggi di Jawa Barat, terutama di wilayah yang masyarakatnya mayoritas buruh tani dan buruh nelayan. Karena itu, tidak ada jalan lain selain mendorong pertumbuhan industri,” jelas Dedi.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Angka ini naik sekitar 5,7 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya Rp 2.191.232, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik sebesar 6,17 persen dari posisi Rp 5.396.761 pada 2025.

Baca juga: UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHK

Pentingnya Jaga Inflasi

Ilustrasi inflasi.FREEPIK/VWALAKTE Ilustrasi inflasi.

Meskipun terjadi kenaikan pada UMP, namun hal itu belum mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, masyarakat masih harus ‘nombok’ untuk dapat hidup layak.

“Kalau kita lihat data yang disajikan Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum hampir di 38 provinsi dan ratusan kabupaten-kota itu tidak 100 persen KHL,” ujar Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Ia mencontohkan kondisi di DKI Jakarta. Pada 2026, upah minimum Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan, sementara kebutuhan hidup layak telah mencapai sekitar Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, pekerja masih harus menutup kekurangan dari pendapatan yang diterimanya.

“Berarti kan nombok. Buruh itu nombok. Semua pekerja, karyawan itu nombok,” tegasnya.

Baca juga: 88.519 Buruh Kena PHK di 2025, KSPI: Impor Ugal-ugalan

Said Iqbal kemudian membandingkan angka tersebut dengan data lain. Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Dengan upah minimum yang ada, pekerja hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup selama sekitar 10 hari.

“Berarti orang yang kerja di Jakarta itu penerima upah minimum hanya untuk hidup 10 hari. Dua puluh harinya dari mana? Kalau pakai data BPS,” kata Said.

Ia mendorong pemerintah menetapkan upah minimum berbasis 100 persen kebutuhan hidup layak, disertai pengendalian inflasi agar kenaikan upah tidak habis tergerus kenaikan harga barang.

“Percuma upah naik kalau harga barang ikut naik. Inflasi harus dikendalikan. Sekarang ini sudah upah murah, inflasi naik,” katanya.

Said juga mengusulkan pemberian relaksasi pajak bagi pengusaha agar kenaikan upah tidak menekan keberlangsungan usaha. Ia mencontohkan penurunan pajak badan atau PPN sebagai langkah efektif menekan harga barang.

“Vietnam saja PPN-nya diturunkan dari 10 persen jadi 8 persen. Harusnya Indonesia juga bisa menurunkan PPN, bukan malah menaikkan terus,” ujarnya.

Baca juga: Konflik Keluarga Pemilik, 2.500 Buruh Pabrik di Jawa Timur Terancam PHK

Akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika masih bekerja.bpjsketenagakerjaan.co.id Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika masih bekerja.Meskipun penyetaraan pendapatan terus diupayakan untuk tetap relevan dengan kebutuhan hidup, akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan nyatanya belum sepenuhnya mencerminkan semangat tersebut.

Perlindungan yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja masih kerap terhenti di tataran kebijakan, belum menjangkau seluruh lapisan tenaga kerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan usaha kecil.

Mirah menilai masalah utama bukan lagi pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan.

“Secara regulasi, akses jaminan sosial sebenarnya sudah terbuka luas. Tapi implementasinya belum merata. Masih ada perusahaan yang lalai atau bahkan menghindari kewajiban, terutama di sektor informal dan usaha kecil,” ujar Mirah.

Menurutnya, kondisi ini membuat banyak pekerja berada dalam situasi rentan. Ketika sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau memasuki usia tua, mereka tidak memiliki bantalan perlindungan yang memadai, padahal kontribusi tenaga mereka tetap menggerakkan roda ekonomi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Alokasi Investasi Saham 25 Persen dalam 3 Tahun

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, Mirah menekankan pentingnya langkah korektif yang lebih tegas dan terukur. Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh langsung praktik di lapangan.

“Diperlukan pengawasan yang lebih tegas, integrasi data kepesertaan, serta edukasi berkelanjutan kepada pekerja mengenai hak jaminan sosial,” lanjut Mirah.

Hal senada juga disampaikan Said Iqbal, yang menilai upah layak dan jaminan sosial sangat penting untuk menjamin perputaran ekonomi. Namun, hal ini harus sejalan dengan peningkatan produktivitas pekerja.

“Intinya, tingkatkan upah yang layak, jaminan sosial yang memadai, jaminan kesehatan dan pensiun. Bersamaan dengan itu, produktivitas ditingkatkan lewat pelatihan dan training,” ujar Said Iqbal.

Baca juga: Evaluasi Ketenagakerjaan Indonesia 2025 yang Rapuh

Dari sisi pemerintah sendiri, memandang jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bukan sekadar mekanisme penanggulangan risiko, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga martabat dan keselamatan pekerja.

Dalam Silaturahmi 48 Tahun BPJS Ketenagakerjaan bertema di Jakarta, Rabu (10/12/2025) malam, Yassierli menekankan perlunya perubahan cara pandang dalam pengelolaan jaminan sosial.

Menurutnya, pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, berfokus pada pembayaran klaim atau kompensasi setelah risiko terjadi, perlu digeser ke arah promotif dan preventif.

Pendekatan baru ini menitikberatkan pada upaya mencegah risiko sejak awal, sekaligus mempromosikan kesehatan dan keselamatan kerja sebagai investasi utama.

“Dengan kemampuan finansial yang ada, daripada membayar kompensasi kecelakaan kerja, akan jauh lebih efektif jika kita arahkan ke upaya promotif-preventif yang mencegah kecelakaan sejak awal,” ujar Yassierli.

Baca juga: Hadapi Tantangan Global, Pemerintah Perkuat Daya Beli dan Penyerapan Tenaga Kerja

Meski demikian, Yassierli tidak menutup mata terhadap tantangan yang masih terjadi. Partisipasi pekerja sektor informal dalam program jaminan sosial dinilai masih rendah dan membutuhkan perhatian serius. Di sisi lain, kesenjangan literasi terkait jaminan sosial juga menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

“Dengan iuran yang telah terjangkau, tingkat kepesertaan seharusnya meningkat. Karena itu, kita perlu gencar melakukan sosialisasi dan membangun sistem yang lebih mudah diakses,” terang Menaker.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi atau kerja bersama yang bersifat co-creation dalam merancang kebijakan dan menjalankan program nyata secara kolektif.

“Mulai dari inovasi rekrutmen peserta di sektor informal, pengawasan bersama, hingga kemitraan dengan komunitas akar rumput (grassroots community),” tegas dia.

Baca juga: Pekerjaan yang Layak dalam Konteks Pasar Tenaga Kerja

Kemnaker Jamin Perlindungan Tenaga Kerja

Ilustrasi keselamatan kerjaKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi keselamatan kerjaSejalan dengan upaya memperluas jaring pengaman sosial dan membangun ekosistem kerja yang lebih manusiawi, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja yang dijalankan secara nyata di tingkat perusahaan.

Perlindungan ini tidak berhenti pada kebijakan di atas kertas, tetapi harus hadir dalam praktik sehari-hari di tempat kerja. Afriansyah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar konsisten mematuhi norma ketenagakerjaan sebagai fondasi utama perlindungan pekerja.

Kepatuhan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, pemenuhan hak cuti, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Afriansyah saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Bulan K3 2026, Keselamatan Kerja Disebut Investasi Strategis Industri Tambang

Menurut Afriansyah, membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan pemahaman dan kesadaran bersama dari seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menerapkan norma ketenagakerjaan dan membudayakan K3 secara konsisten di lingkungan kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata Afriansyah.

Ia menjelaskan, konsep pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga prasyarat utama. Pertama, pekerjaan tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi.

Kedua, pekerjaan tersebut memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja. Ketiga, pekerja memiliki ruang untuk menyampaikan suara dan aspirasinya melalui dialog sosial yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” ujar dia.

Baca juga: Kemenaker Gelar Program Peningkatan Kompetensi Ahli K3 untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja

Dampak Pendapatan yang Tak Sesuai Biaya Hidup

ilustrasi pekerja.canva.com ilustrasi pekerja.Di tengah tuntutan kerja yang semakin tinggi, banyak pekerja justru merasakan ironi, jam kerja bertambah, produktivitas meningkat, namun kesejahteraan terasa jalan di tempat. Ketimpangan antara pendapatan pekerja dan tingginya biaya hidup pun tak bisa terhindarkan.

Lalu apa dampak jika pendapatan tidak sejalan dengan biaya hidup yang terus tinggi?

Mirah menilai tantangan utama pekerja saat ini terletak pada ketimpangan antara laju kenaikan biaya hidup dan pertumbuhan pendapatan yang tidak seimbang.

Kondisi tersebut diperparah oleh ketidakpastian kerja serta peningkatan produktivitas yang belum sepenuhnya diikuti dengan perbaikan kesejahteraan.

“Tantangan utama pekerja saat ini adalah ketimpangan antara kenaikan biaya hidup dan pertumbuhan pendapatan, ketidakpastian kerja, serta produktivitas yang belum sepenuhnya diikuti peningkatan kesejahteraan. Banyak pekerja bekerja keras, namun ruang untuk menabung dan meningkatkan kualitas hidup masih terbatas,” ujar Mirah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pekerja Rumahan

Ia menegaskan, situasi tersebut membuat pekerja berada dalam posisi rentan. Upah yang diterima kerap habis untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara peluang untuk meningkatkan taraf hidup menjadi semakin sempit. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan daya tahan ekonomi keluarga pekerja.

“Kami mendorong kebijakan ekonomi yang berpihak pada pekerja melalui peningkatan kualitas pekerjaan, pelatihan keterampilan, dan perlindungan sosial yang kuat. Dialog sosial harus diperkuat agar pekerja dilibatkan sebelum kebijakan yang berdampak pada buruh dan masyarakat diterapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Said Iqbal menyebut, kondisi upah yang tidak mampu menutup kebutuhan hidup layak memaksa pekerja bertahan dengan cara berutang atau menurunkan kualitas hidupnya secara drastis.

Menurut Said, realitas ini bukan sekadar persoalan angka upah, melainkan menyangkut kelangsungan hidup jutaan pekerja yang setiap bulan harus menambal kekurangan dari pendapatan yang diterima.

“Jadi bagaimana mau hidup layak? Yang ada ngutang dan nombok. Dari mana dia bertahan hidup? Ya dari situ, ngutang. Jadi kelilit hutang terus, muter berutang. Makanya saat ini pinjol kan merajalela,” kata Said Iqbal.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026)KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026)Solusi kedua adalah dengan menurunkan kualitas hidup. Masyarakat yang penghasilannya tak sesuai dengan standar biaya hidup biasanya akan menurunkan mulai dari kualitas makanan, hingga beragam kebutuhan yang bisa ditekan.

“Biasa makan pakai, katakan layak ikan. Nanti hanya pakai telur aja tuh. Ini aja kalau telur naik, pusing lagi mereka. Mie instan pasti. Akhir-akhirnya begitu,” jelas dia.

“Terjadi pergeseran kebutuhan primer, itu nggak bisa dipenuhi. Primer itu sandang, pangan, papan. Pakaian, makan, sama rumah,” lanjutnya.

Pun demikian dengan kebutuhan akan rumah. Bisa membeli rumah dengan metode KPR menjadi impian belaka. Solusinya, adaalah sewa rumah atau ngontrak.

Namun untuk mendapatkan rumah sewa yang layak huni, tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sementara kebutuhan lainnya juga mendesak. Alhasil, solusi menyewa rumah seadanya dan jauh dari kata layak, dilakukan demi tercukupi kebutuhan primer.

Baca juga: FILONOMICS: Anak Muda Sulit Beli Rumah, Masalahnya Jauh Lebih Besar

“Sekarang boro-boro mau beli rumah. Ngontrak rumah aja susah. Kalau ngontrak rumah yang layak ya, maka nggak bisa makan. Maka yang pertama (terpenting) adalah makan kan, kebutuhan makanan. Maka akhirnya apa? Mengorbankan kebutuhan rumah, menjadi yang tidak layak,” ujar Said.

“Nah itu rumah-rumah pinggir di atas got, rumah-rumah di rawa-rawa. Ya kalau kita lihat rumah-rumah kumuh. Ya begitu. Nggak usah bicara kontrakan bagus, rumah pakai seng juga ada,” uangkap dia.

Dia juga menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan gagasan “gentengisasi” sebagai gerakan nasional untuk mengganti atap bangunan di Indonesia dari seng menjadi genteng.

“Kemarin Pak Presiden ngomong rumah pakai genteng. Pakai seng sama terpal saja masih ada kok. Lihat saja di Jakarta Utara, di Cilincing, Marunda, di Cakung. Parah itu, jauh dari layak,” ujar Said Iqbal.

Tag:  #balik #fenomena #working #poor #ketika #kerja #keras #menjamin #sejahtera

KOMENTAR