KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dari Indra Iskandar.
Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Jumat (24/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Indra sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan hari ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas
“Saksi Sdr. IIS (Indra Iskandar) sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Seluruhnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka Sekjen DPR RI dkk itu juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Baca juga: OTT KPK: Alarm Integritas di Jantung Penerimaan Negara
Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.
Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sebelumnya telah bersepakat untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
Berdasarkan sumber Kompas.com, salah satu pihak yang perannya didalami dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Indra diketahui pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Tag: #panggil #lagi #sekjen #indra #iskandar #terkait #kasus #korupsi #rumah #dinas