Prabowo Larang Bisnis MLM ''Main'' di Marketplace
Presiden Prabowo Subianto, melarang praktek bisnis multi level marketing (MLM) masuk ke marketplace atau situs jual beli online.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Aturan tersebut dikonfirmasi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan.
“Dilarang, sejak dulu barang-barang yang dijual secara multi level marketing itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce,” kata Iqbal saat ditemui di PT Mikie Oleo Nabati Industri, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: PPATK Ungkap Modus Penipuan Kripto hingga MLM, Perputaran Dana Rp 5,5 Triliun pada 2025
Dalam sistem perdagangan di e-commerce, suatu produk bisa langsung dibeli oleh konsumen akhir.
Sementara, dalam sistem MLM penjualan harus dilakukan melalui anggota mereka sendiri. Praktek itu sebenarnya justru merugikan perusahaan MLM sendiri.
“Karena kan mereka invest tuh di tenaga-tenaga pemasar atau distributor-distributornya gitu itu yang dirugikan,” tutur Iqbal.
Larangan dari Prabowo
PP Nomor 3 Tahun 2026 mengubah ketentuan terkait perdagangan langsung dan tidak langsung atau berjenjang.
Perdagangan tidak langsung berarti praktek jual beli yang harus melalui tahapan distributor sebelum akhirnya sampai ke konsumen.
Sementara, izin perdagangan langsung membolehkan suatu perusahaan langsung menjual produknya ke konsumen.
Ketentuan lebih lanjut dengan izin usaha penjualan langsung diatur dalam Pasal 51 huruf f.
“(Perusahaan yang memiliki izin usaha penjualan langsung dilarang) menjual Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace,” bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Transformasi CNI: Dari MLM ke Mixed Marketing
Melalui pasal itu Prabowo juga melarang pemegang izin usaha perdagangan langsung membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan “skema piramida.”
Penjelasan terkait skema piramida itu kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 51A.
Kriteria skema piramida dimaksud adalah menarik dan/atau mendapatkan keuntungan lewat iuran keanggotaan atau pendaftaran (perekrutan) sebagai penjual langsung secara tidak wajar.
Kemudian, menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari satu kali dan memberikan komisi dan/atau bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan penjual langsung.
“Dan/atau memberikan komisi dan/atau bonus dari program pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan barang,” bunyi pasal tersebut.
PP Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan Prabowo pada 15 Januari 2026 dan didundangkan pada hari yang sama.