Panja DPR Minta Kemenhut Larang Alih Fungsi Hutan dengan Alasan Apa Pun
- Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk tegas melarang alih fungsi hutan dengan alasan apa pun, termasuk dalih kepentingan strategis nasional.
Ketua Panja Alih Fungsi Lahan sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, sudah saatnya pemerintah mengubah cara pandang terhadap hutan, terutama kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital.
“Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Karena, ada fungsi hutan yang dengan alasan apapun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin diubah,” kata Alex, di Gedung DPR RI, Kamis (5/2/2026).
Alex mengatakan, berbagai bencana besar yang terjadi belakangan ini tidak dapat dilepaskan dari masifnya alih fungsi hutan.
Baca juga: BNPB Sebut Siklus Musim Kering Datang 2027, Kebakaran Hutan Jadi Tantangan
Dia mencontohkan bencana akibat siklon tropis yang melanda Sumatera.
Menurut dia, bencana tersebut berkaitan erat dengan hilangnya sekitar 1,4 juta hektar hutan tropis yang beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan sawit.
“Perubahan tutupan lahan ini, telah mengakibatkan rusaknya fungsi hidrologis hutan, sehingga kemampuan tanah dalam menyerap air menurun drastis dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif,” kata Alex.
Atas dasar itu, Alex menegaskan bahwa Panja Alih Fungsi Lahan dibentuk DPR untuk merumuskan rekomendasi kebijakan agar bencana serupa tidak kembali terulang.
Menurut Alex, rekomendasi yang akan dihasilkan Panja tersebut bertujuan untuk memenuhi mandat utama negara dalam melindungi rakyat.
“Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” tegas Alex.
Baca juga: Adies Kadir Tiba di Istana, Jelang Baca Sumpah Jadi Hakim MK di Depan Prabowo
“Maka saya mendorong pemerintah melalui Kemenhut secara tegas tidak lagi mengizinkan diubahnya fungsi dari bentang alam, yang memang secara fundamental berfungsi menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung,” kata Alex.
Politikus PDI-P itu mengingatkan bahwa ketegasan dari jajaran pemerintah menjadi salah satu kunci untuk mencegah terulangnya bencana akibat kebijakan alih fungsi lahan yang keliru.
“Ketegasan ini diperlukan, untuk melindungi manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan longsor, akibat salah kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” pungkas Alex.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan untuk membahas lebih jauh persoalan pembukaan lahan yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana.
Baca juga: Golkar Soal Jokowi Ingin Prabowo-Gibran 2 Periode: Kalau Rakyat Cinta Urusan 2029 Mudah
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mengatakan, pembentukan panja Komisi IV DPR ini menyusul terjadinya banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang disinyalir diperparah oleh kerusakan lingkungan, akibat alih fungsi lahan.
“Kami juga dari Komisi IV akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Alih Fungsi Lahan. Jadi untuk supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa ke depannya yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Titiek, Kamis (4/12/2025) di Gedung DPR RI.
Tag: #panja #minta #kemenhut #larang #alih #fungsi #hutan #dengan #alasan