Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, tapi Kesenjangan Melebar
PERTUMBUHAN ekonomi kerap dipuja sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan.
Indikator makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) tumbuh stabil, inflasi relatif terkendali, investasi asing mengalir, dan proyek infrastruktur kerap ditampilkan sebagai keberhasilan pembangunan.
Dalam berbagai rilis resmi, ekonomi Indonesia disebut “tangguh” di tengah ketidakpastian global. Namun, di balik statistik yang tampak menjanjikan itu, ada ironi yang makin terasa di ruang-ruang hidup masyarakat, yaitu jurang kesenjangan sosial-ekonomi kian melebar.
Data inilah yang menjadi salah satu fakta dalam paparan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertemuan bersama perwakilan Guru Besar se-Indonesia beberapa waktu lalu.
Beliau menampilkan data bahwa dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran 5 – 6 persen per tahun ternyata justru kemiskinan semakin meningkat dan kesenjangan semakin melebar.
Di kota-kota besar, mal mewah, apartemen tinggi, dan kawasan bisnis modern tumbuh pesat. Di sisi lain, pekerja informal bergulat dengan upah yang tak sebanding dengan biaya hidup.
Di desa-desa, sebagian petani dan nelayan masih berkutat dengan produktivitas rendah dan akses pasar yang timpang.
Baca juga: Seharga Buku Tulis, Serendah Itu Nyawa Anak di Negeri Ini?
Kelas menengah baru muncul, tetapi banyak yang rapuh, yaitu mudah jatuh miskin ketika sakit, kehilangan pekerjaan, atau terdampak krisis. Pertumbuhan ada, tetapi rasa adil belum merata.
Pertanyaannya ialah apakah arah pembangunan kita sudah tepat?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan jika kita mengingat mandat konstitusi. UUD 1945 tidak pernah menempatkan pertumbuhan ekonomi semata sebagai tujuan.
Konstitusi menegaskan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pasal 33 UUD 1945 bahkan memberi kerangka etik-ekonomi yang tegas bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di sini jelas bahwa tujuan pembangunan adalah kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka pertumbuhan.
Selama beberapa dekade, paradigma pembangunan kita banyak bertumpu pada logika “trickle-down effect”, yaitu jika ekonomi tumbuh, manfaatnya akan menetes ke lapisan bawah.
Investasi besar diyakini menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya mengurangi kemiskinan.
Dalam praktiknya, efek menetes itu tidak selalu bekerja. Pertumbuhan sering terkonsentrasi pada sektor-sektor tertentu, wilayah tertentu, dan kelompok tertentu. Bahkan yang terjadi justru penumpukan kekayaan tanpa ada tetesan satu pun ke bawah.
Pertumbuhan berbasis komoditas, misalnya, kerap menghasilkan nilai tambah besar di tingkat korporasi dan investor, tetapi manfaatnya bagi pekerja lokal tidak selalu sebanding.
Hilirisasi sumber daya alam digadang-gadang sebagai lompatan industrialisasi. Namun, tanpa kebijakan yang memastikan keterlibatan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, dan penguatan rantai pasok domestik, hilirisasi berisiko menjadi “pabrik nilai tambah” yang keuntungannya mengalir ke segelintir pihak.
Sementara itu, masyarakat di sekitar wilayah tambang atau kawasan industri sering menanggung beban sosial-lingkungan seperti degradasi lingkungan, konflik lahan, hingga kesehatan yang terancam.
Di sektor jasa modern dan ekonomi digital, pertumbuhan juga tampak impresif. Perusahaan rintisan (start-up) bermunculan, transaksi digital meningkat, dan gaya hidup urban makin kosmopolitan.
Namun di balik narasi “ekonomi baru” itu, pekerja gig economy hidup dalam ketidakpastian. Fleksibilitas kerja dibayar dengan minimnya jaminan sosial. Upah sering tidak sebanding dengan jam kerja panjang.
Pertumbuhan sektor digital belum sepenuhnya menjamin mobilitas sosial ke atas bagi jutaan pekerja muda.
Baca juga: Negara dan Oligarki
Kesenjangan bukan sekadar soal pendapatan, tetapi soal struktur. Kesenjangan mencerminkan siapa yang memiliki akses terhadap modal, pendidikan, teknologi, dan jaringan kekuasaan.
Ketika akses-akses itu terkonsentrasi, pertumbuhan ekonomi cenderung memperkaya yang sudah kuat. Inilah mengapa ketimpangan wilayah juga sulit diatasi.
Jawa terus menjadi magnet investasi, sementara wilayah luar Jawa tertinggal dari segi infrastruktur sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan konektivitas ekonomi.
Kesenjangan juga tercermin dalam struktur ketenagakerjaan. Sektor informal masih menampung jutaan pekerja dengan produktivitas rendah.
Tanpa industrialisasi yang menyerap tenaga kerja terampil dan semi-terampil secara luas, bonus demografi berisiko berubah menjadi beban demografi.
Anak muda memasuki pasar kerja dengan harapan mobilitas sosial, tetapi banyak yang terjebak dalam pekerjaan bergaji rendah tanpa jaminan masa depan.
Di sinilah kita melihat paradoks pembangunan bahwa ekonomi tumbuh, tetapi kualitas pertumbuhan tidak inklusif.
Pertumbuhan yang tidak menciptakan pekerjaan berkualitas, tidak memperluas akses layanan dasar, dan tidak memperkecil ketimpangan justru berpotensi melahirkan kekecewaan sosial.
Dalam jangka panjang, ini menggerogoti kohesi sosial dan kepercayaan publik terhadap negara.
Pasal 33 UUD 1945 sering dikutip, tetapi jarang benar-benar dijadikan kompas dalam kebijakan ekonomi.
Diksi kata “dikuasai oleh negara” kerap disalahpahami semata sebagai kepemilikan formal, bukan sebagai mandat pengelolaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam praktik, penguasaan negara bisa tereduksi menjadi pemberian konsesi luas kepada korporasi, dengan dalih efisiensi dan investasi.
Padahal, ruh Pasal 33 menuntut negara hadir aktif memastikan distribusi manfaat yang adil, melindungi yang lemah, dan mencegah monopoli.
Asas kekeluargaan dalam Pasal 33 bukan suatu yang bersifat normatif. Asas ini menegaskan bahwa perekonomian Indonesia seharusnya tidak sepenuhnya tunduk pada logika pasar bebas yang menyingkirkan yang lemah.
Koperasi, BUMN yang sehat, dan usaha kecil-menengah seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Ketika kebijakan lebih memihak pada skala besar tanpa ekosistem yang adil bagi usaha kecil, maka arah pembangunan patut dipertanyakan.
Baca juga: Negara Sibuk Memberi Makan, tapi Lalai Menjamin Pendidikan
Konstitusi telah mengamanatkan pula “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai sila kelima Pancasila yang tertera dalam Pembukaan.
Keadilan sosial bukan berarti memusuhi pertumbuhan, tetapi memastikan pertumbuhan berjalan seiring dengan pemerataan kesempatan.
Negara tidak boleh netral ketika pasar menciptakan ketimpangan struktural. Netralitas dalam kondisi timpang justru memperkuat ketidakadilan.
Pembangunan infrastruktur masif sering dipresentasikan sebagai bukti kehadiran negara. Jalan tol, bandara, pelabuhan, dan kawasan industri diyakini mempercepat konektivitas dan menurunkan biaya logistik.
Secara logika ekonomi memang benar bahwa infrastruktur adalah prasyarat pertumbuhan. Namun, infrastruktur bukan tujuan pada dirinya sendiri, karena infrastruktur akan berdampak jika membuka akses ekonomi bagi kelompok luas, bukan hanya memperlancar arus barang modal dan komoditas besar.
Berbagai proyek infrastruktur yang tidak termanfaatkan optimal seperti infrastruktur bandara di beberapa daerah telah menunjukkan bahwa tidak selamanya infrastruktur mampu menjadi penggerak ekonomi.
Di sejumlah wilayah, infrastruktur modern justru memicu kenaikan harga tanah dan biaya hidup, dan meminggirkan warga lokal.
Tanpa kebijakan perlindungan sosial dan perumahan terjangkau, pembangunan fisik bisa melahirkan “ketimpangan baru” di ruang-ruang urban. Infrastruktur yang seharusnya menjadi alat pemerataan berisiko berubah menjadi simbol eksklusivitas.
Program bantuan sosial selama ini telah memainkan peran penting menjaga daya beli kelompok rentan. Namun, kebijakan sosial tidak boleh berhenti pada logika “bantuan”.
Bantuan sosial penting sebagai penyangga, tetapi bukan solusi struktural. Jika pertumbuhan ekonomi tidak menciptakan pekerjaan layak dan mobilitas sosial, bantuan sosial berpotensi menjadi penenang sementara, bukan jalan keluar dari kemiskinan struktural.
Di sinilah pentingnya mengaitkan kebijakan sosial dengan kebijakan produktif seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri, dukungan UMKM agar naik kelas, serta reformasi agraria yang memberi kepastian akses lahan bagi petani.
Tanpa agenda produktif yang kuat, negara berisiko terjebak dalam paradoks, yaitu ekonomi tumbuh, bantuan sosial membesar, tetapi akar ketimpangan tak tersentuh.
Bank-bank Himbara harus serius dalam memberdayakan UMKM, karena selama ini sebagian besar kredit bank disalurkan untuk sektor korporat dan hanya porsi kecil yang dialokasikan untuk UMKM.
Baca juga: Dakwaan Peradaban atas Kematian Anak
Arah pembangunan selama ini tidak pernah netral secara politik karena dibentuk oleh konfigurasi kepentingan seperti elite politik, korporasi besar, dan tekanan global.
Dalam konteks demokrasi elektoral, godaan populisme juga menguat. Proyek-proyek besar dan program cepat saji sering lebih menarik secara politik ketimbang reformasi struktural yang hasilnya tidak instan.
Padahal, ketimpangan adalah persoalan jangka panjang yang membutuhkan konsistensi kebijakan lintas rezim.
Di sini, UUD 1945 seharusnya menjadi jangkar normatif yang melampaui siklus elektoral. Ia memberi rambu bahwa pembangunan harus berpihak pada kemakmuran rakyat secara luas, bukan pada kepentingan jangka pendek.
Ketika kebijakan ekonomi terlalu mudah dinegosiasikan oleh kepentingan sempit, konstitusi kehilangan daya hidupnya sebagai pedoman moral pembangunan.
Jika kita sepakat bahwa pertumbuhan tinggi dengan kesenjangan melebar adalah sinyal salah arah, maka yang dibutuhkan bukan sekadar koreksi teknis, melainkan pergeseran paradigma.
Pertumbuhan harus diletakkan sebagai sarana, bukan tujuan. Ukuran keberhasilan pembangunan perlu diperluas, yaitu bukan hanya PDB, tetapi kualitas pekerjaan, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, mobilitas sosial, serta kualitas lingkungan hidup.
Pertama, industrialisasi harus diarahkan pada penciptaan pekerjaan berkualitas. Hilirisasi sumber daya alam perlu dipadukan dengan penguatan industri manufaktur yang menyerap tenaga kerja luas, bukan hanya padat modal.
Kedua, UMKM harus diintegrasikan ke dalam rantai pasok industri besar, bukan dibiarkan bersaing secara tidak seimbang.
Ketiga, pendidikan dan pelatihan vokasi harus diselaraskan dengan kebutuhan ekonomi masa depan dan bukan sekadar menghasilkan lulusan, tetapi tenaga kerja kompeten.
Keempat, reformasi kebijakan pajak dan belanja negara perlu memastikan redistribusi yang adil. Pajak bukan sekadar instrumen penerimaan, tetapi alat keadilan sosial. Belanja publik harus lebih progresif, menyasar wilayah tertinggal dan kelompok rentan.
Kelima, tata kelola sumber daya alam harus mengedepankan keberlanjutan dan keadilan antargenerasi, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pada akhirnya, pertanyaan “salah arah pembangunan?” adalah salah satu pemantik untuk menagih janji konstitusi.
UUD 1945 bukan dokumen seremonial, melainkan suatu kontrak sosial yang mengikat negara untuk menghadirkan kesejahteraan yang adil dan merata.
Ketika pertumbuhan ekonomi tinggi berjalan beriringan dengan kesenjangan yang melebar, ada yang keliru dalam cara kita menerjemahkan mandat itu ke dalam kebijakan.
Menagih konstitusi bukan berarti menolak pertumbuhan. Justru sebaliknya bahwa kita ingin pertumbuhan yang lebih bermakna, yaitu pertumbuhan yang mengangkat martabat manusia, memperluas kesempatan hidup layak, dan memperkecil jarak antara pusat dan pinggiran, antara yang kuat dan yang lemah.
Pembangunan yang setia pada UUD 1945 adalah pembangunan yang memihak rakyat, bukan sekadar memuja angka dan indikator ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi tanpa keadilan sosial ibarat bangunan megah di atas fondasi rapuh, dimana tampak kokoh dari jauh, tetapi retak di dalam.
Jika kita tidak ingin masa depan dipenuhi kecemburuan sosial, polarisasi, dan krisis kepercayaan, maka arah pembangunan perlu diluruskan.
Bukan dengan menurunkan ambisi pertumbuhan, tetapi dengan mengembalikan tujuan sejatinya, yaitu sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana dijanjikan oleh konstitusi.
Tag: #pertumbuhan #ekonomi #tinggi #tapi #kesenjangan #melebar