Komisi IX Kritik Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI: Pasien Tak Boleh Jadi Korban Kebijakan Data
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
13:38
5 Februari 2026

Komisi IX Kritik Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI: Pasien Tak Boleh Jadi Korban Kebijakan Data


- Komisi IX DPR RI mengkritik keras penonaktifan sepihak kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang berdampak pada terhentinya layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan, pasien tidak boleh menjadi korban kebijakan administratif berbasis data.

“Setop penonaktifan sepihak peserta BPJS PBI. Nyawa pasien tak boleh jadi korban kebijakan data,” ujar Charles kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Charles menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terputusnya layanan cuci darah terhadap puluhan pasien akibat status BPJS Kesehatan PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 Baca juga: Komisi IX Bakal Panggil Mensos, Menkes dan BPJS Buntut Penonaktifan Peserta PBI

Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), kata Charles, banyak pasien ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka mendadak tidak aktif.

Bahkan, sejumlah pasien baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, yang merupakan prosedur medis vital dan menyangkut keselamatan jiwa.

“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya,” kata Charles.

Politikus PDI-P itu mengingatkan bahwa hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Untuk itu, negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terutama pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada layanan medis rutin seperti hemodialisis.

Baca juga: Anggota DPR Desak BPJS Kesehatan Buat Mekanisme Aktivasi Darurat Peserta Nonaktif

“Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis,” ujarnya.

Charles pun mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi proses pemadanan dan pembaruan data PBI.

Menurut dia, mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan seharusnya disertai pemberitahuan resmi, serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis pasien.

“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan harus disertai pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya dan mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” jelas Charles.

Baca juga: Ramai BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Begini Cara Cek Status Kepesertaan Anda

Jeritan pasien

Sebelumnya diberitakan, penonaktifan mendadak BPJS Kesehatan PBI dialami Dada Lala (34), nama disamarkan, pasien gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah.

Lala dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu setelah mengetahui status BPJS Kesehatan PBI miliknya mendadak nonaktif.

Nama Lala tidak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi.

Hal tersebut ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam.

Padahal, hemodialisis tidak bisa ditunda.

Ketika jadwal cuci darahnya pada Rabu (4/2/2026) terancam batal, kondisi Lala semakin memburuk.

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ujar Lala kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Anggota DPR Sebut Penonaktifan BPJS PBI karena Perubahan Kondisi Ekonomi

Selama tiga tahun terakhir, Lala bergantung pada layanan BPJS Kesehatan melalui program PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal dan rutin menjalani cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih.

Dia sempat berupaya mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mendatangi Puskesmas Jatibening.

Namun, ia diarahkan ke Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.

Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera.

“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” kata Lala.

Tag:  #komisi #kritik #penonaktifan #bpjs #kesehatan #pasien #boleh #jadi #korban #kebijakan #data

KOMENTAR