Eks Pejabat Kemendikbud Sebut Jurist Tan dan Fiona Stafsus Nadiem yang Paling Dihindari
Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk dua terdakwa, yaitu Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dan Eks Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). ()
14:58
5 Februari 2026

Eks Pejabat Kemendikbud Sebut Jurist Tan dan Fiona Stafsus Nadiem yang Paling Dihindari

Terdakwa sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah, menyebut banyak pejabat kementerian yang menghindari Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dan Jurist Tan.

Hal ini disampaikan ketika Fiona dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk dua terdakwa, yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Tetapi, dalam praktik yang saya tahu, selama saya menjabat di Kemendikbud itu, Anda, Fiona, kemudian Jurist Tan, itu termasuk adalah SKM yang kita hindari dan kita takuti,” ujar Mulyatsyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Mulyatsyah Komplain Foto Jurist Tan dkk Muncul di Website Resmi Kemendikbudristek Era Nadiem

Fiona menegaskan, pernyataan itu sebatas pandangan Mulyatsyah.

“Itu kan pendapat bapak,” kata Fiona.

Mulyatsyah mendebat Fiona.

Menurutnya, semua pejabat merasakan hal yang sama.

“Iya, semua orang pejabat juga itu,” kata Mulyatsyah.

Setelah itu, Fiona membalas, “Saya yakin tidak semua orang pandangannya begitu, Pak”.

Dakwaan kasus chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Sidang Nadiem, Hakim Tanyakan Keberadaan Jurist Tan ke Jaksa

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Interpol Petakan Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Segera Terbit

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #pejabat #kemendikbud #sebut #jurist #fiona #stafsus #nadiem #yang #paling #dihindari

KOMENTAR