6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Freepik)
16:32
5 Februari 2026

6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima

Baca 10 detik
  • Kasus dugaan kekerasan ini terungkap melalui media sosial X pada Rabu (3/2/2026) oleh kakak korban yang merupakan mahasiswa UNISA Yogyakarta.
  • Pelaku, mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan UNISA Yogyakarta, telah mengakui perbuatannya dan akan dikenai sanksi internal kampus.
  • Perkara kekerasan ini sudah dilaporkan dan kini sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dalam tahap penyelidikan.

Dunia pendidikan Yogyakarta dihebohkan dengan kasus dugaan kekerasan dalam hubungan asmara yang melibatkan dua mahasiswa Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah bukti-bukti kekerasan tersebar luas di media sosial X @AgiKristianto yang diunggah pada, Rabu (3/2/2026). Diketahui akun tersebut milik kakak korban yang ingin meminta keadilan atas perlakuan kekerasan yang diterima oleh adiknya.

“Seorang mahasiswa UNISA YOGYAKARTA telah melakukan pidana kekerasan terhadap adik perempuan saya. Memukul, menyiksa, tolong pelaku diadili,” tulis akun X @AgiKristianto yang dikutip pada, Kamis (5/2/2026).

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus tersebut berdasarkan keterangan resmi pihak kampus dan kepolisian:

1. Pelaku dan Korban Adalah Mahasiswa Satu Kampus

Pihak UNISA Yogyakarta mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak yang terlibat, baik terduga pelaku maupun korban, merupakan mahasiswa aktif di universitas tersebut. Keduanya diketahui menempuh studi di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) dan memiliki hubungan asmara (kekasih).

Menyikapi polemik tersebut, Wantonoro yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FIKES UNISA Yogyakarta menyampaikan rasa prihatin sekaligus penyesalan mendalam atas peristiwa yang terjadi oleh Mahasiswanya.

2. Viral dengan Detail Kekerasan yang Sadis

Kasus ini mencuat setelah akun X @AgiKristianto mengunggah video dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan luka fisik pada korban.

Dari foto tersebut diduga korban mengalami penyiksaan berat, mulai dari tangan dan tulang ekor yang diinjak, diseret ke kamar mandi, disiram air, hingga rambut yang dijambak dan dipukul.

Berdasarkan unggahan yang dilakukan oleh kakak korban tersebut, terdapat tangkapan layar percakapan yang mengindikasikan adanya rencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Dari sebuah tangkapan layar percakapan juga diketahui identitas pelaku bernama Adi Haryanto yang diduga merupakan anak dari Kepala Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

3. Terduga Pelaku Telah Mengakui Perbuatannya

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FIKES UNISA, Wantonoro, menyatakan bahwa kampus telah memanggil terduga pelaku untuk klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui semua perbuatannya, menyadari bahwa tindakan tersebut tidak pantas, dan bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta keluarganya.

Selain mewajibkan terduga pelaku meminta maaf langsung kepada korban dan keluarga, UNISA Yogyakarta memastikan proses hukum internal terus berlanjut.

Kampus tidak akan mengabaikan pelanggaran tersebut dan tetap menjatuhkan sanksi sesuai aturan organisasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak kekerasan yang terjadi.

Penanganan lebih lanjut terhadap terduga pelaku kini tengah diproses melalui koordinasi internal. Langkah ini dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di kampus.

4. Kampus Berikan Pendampingan Psikologis Kepada Korban

Sebagai bentuk tanggung jawab nyata terhadap keselamatan mahasiswanya, UNISA Yogyakarta mengambil langkah proaktif dengan melakukan kunjungan langsung ke kediaman korban guna memberikan dukungan moral yang mendalam.

Pihak universitas kini menempatkan proses pemulihan korban sebagai prioritas tertinggi melalui Biro Layanan Psikologis (BLP) untuk memberikan pendampingan psikis yang intensif serta pengawasan terhadap rehabilitasi kesehatan fisik, guna memastikan korban kembali mendapatkan rasa aman.

5. Kasus Masuk Ke Jalur Hukum di Polresta Sleman

Tidak hanya berhenti pada mekanisme pendisiplinan dan sanksi internal di lingkup universitas, kasus dugaan kekerasan ini kini telah resmi bergulir ke ranah hukum pidana.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Sleman, AKP Salamun, secara tegas memberikan konfirmasi bahwa laporan terkait perkara dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman dan masih berada dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang diperlukan.

"Perkara sudah ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Proses masih tahap penyelidikan," tegasnya.

6. Komitmen Penguatan Ruang Aman di Kampus

Menanggapi polemik yang terjadi, UNISA Yogyakarta saat ini tengah menyiapkan evaluasi internal yang menyeluruh sebagai manifestasi nyata dari tanggung jawab institusional mereka.

Tidak berhenti pada sekadar evaluasi, pihak kampus berencana untuk mengimplementasikan serangkaian langkah preventif yang jauh lebih ketat, salah satunya melalui program edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya pola relasi yang sehat di kalangan mahasiswa.

Selain itu, optimalisasi saluran pelaporan kekerasan akan dilakukan dengan menyediakan platform yang lebih aman dan mudah diakses, demi menjamin terciptanya lingkungan akademik yang inklusif, aman, serta nyaman bagi seluruh civitas akademika. (Tsabita Aulia)

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #fakta #kasus #kekerasan #mahasiswa #unisa #yogyakarta #pelaku #diduga #anak #kades #bima

KOMENTAR