KPK Tetapkan Tersangka dari OTT Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat telah menetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Penerimaan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kantor Bea Cukai Jakarta. Hal ini setelah KPK melakukan ekspose atau gelar perkara dari dua operasi senyap tersebut.
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (5/2).
Penetapan tersangka itu setelah tim penindakan KPK melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga orang dalam OTT KPP Madya Banjarmasin dan 17 orang dalam OTT Bea Cukai Jakarta.
"Saat ini tiga orang dan 17 orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucap Budi.
Dalam OTT di Banjarmasin, lanjut Budi, KPK mengamankan dua petugas pajak salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin dan satu orang pihak swasta dari PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit. KPK menduga, terjadi tindakan suap yang berujung pada restitusi pajak.
Sementara, OTT di Bea Cukai Jakarta turut diamankan sebanyak 17 pihak. Namun, KPK belum mengungkapkan identitasnya secara rinci.
Selain itu, dalam OTT itu juga diamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan beberapa mata uang asing, di antaranya SGD, USD dan JPY. Serta turut diamankan logam mulia.
Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya bakal mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers sore ini. KPK akan menjelaskan rinci konstruksi perkara maupun pasal yang menjerat para tersangka.
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," pungkasnya.
Tag: #tetapkan #tersangka #dari #pajak #kalsel #cukai #jakarta