Demutualisasi Bursa Tinggal Selangkah Lagi, OJK Tunggu PP Terbit
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
18:28
4 Februari 2026

Demutualisasi Bursa Tinggal Selangkah Lagi, OJK Tunggu PP Terbit

- Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki fase krusial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerangka hukumnya masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RRP).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi RPP terkait demutualisasi bursa.

Ini menyusul mandat yang sudah diberikan lewat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca juga: Demutualisasi Bursa: Reformasi Sebelum Kepercayaan Pergi

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Demutualisasi kemarin kami terinfo sedang dalam perumusan peraturan pelaksanaan, jadi mandatnya sudah ada kan di undang-undang P2SK, nah sekarang sedang dilakukan perumusan finalisasi untuk RPP-nya, peraturan pemerintah di Kementerian Keuangan,” ujar Hasan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2/2026).

Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan beleid tersebut.

“Dan dalam hal ini tentu kami di OJK berkoordinasi secara penuh,” paparnya.

Lantaran masih digodok, Hasan belum dapat memastikan kapan PP demutualisasi bursa diterbitkan pemerintah. Hanya saja ia memastikan OJK dan BEI akan segera menyusun aturan turunan setelah regulasi baru tersebut diteken diterapkan.

Baca juga: Demutualisasi BEI Harus Utamakan Kepentingan Nasional dan Investor Ritel

“Tentu setelah itu, jadi nanti pada saat PP diundangkan misalnya, melalui penerbitan PP dimaksud, kami akan melakukan itu berbarengan dengan tentu kami akan melihat sejauh mana dampak atau kebutuhan penyempurnaan atau penyusuan di tingkat peraturan selanjutnya, yaitu peraturan di OJK,” paparnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Kripto OJK Hasan Fawzi.Dokumentasi OJK Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Kripto OJK Hasan Fawzi.

“Kemudian mungkin nanti akan berdampak juga, harus dilakukan penyesuaian peraturan di tingkat pelaksanaan, misalnya di peraturan bursa dan sebagainya,” lanjut Hasan.

OJK sendiri membuka diri bagi investor untuk menjadi pemegang saham BEI, setelah proses demutualisasi rampung dilaksanakan. 

Pernyataan OJK merupakan respons atas sikap Badan Pengelola Investasi Daya Anggara Nusantara (Danantara) yang memberi sinyal ingin menjadi pemegang saham Bursa, pasca demutualisasi.

Baca juga: Demutualisasi BEI Harus Utamakan Kepentingan Nasional dan Investor Ritel

Eks Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi, menyebut lembaganya membuka diri bagi investor untuk masuk menjadi pemegang saham.

Kendati demikian, rencana masuknya pihak baru sebagai pemegang saham akan dikaji secara menyeluruh dan seimbang, dengan mempertimbangkan stabilitas pasar serta kepentingan jangka panjang.

Pendekatan yang proporsional tetap dilakukan agar proses tersebut tidak menimbulkan gejolak maupun konflik kepentingan, sekaligus tetap menjaga independensi dan tata kelola BEI.

“Tentunya ini semuanya akan kita kaji ya secara kondusif gitu ya, proporsional bahwasannya kita akan welcome kepada siapapun pemegang saham ya. Jadi kita tentunya akan welcome kepada itu sesuai dengan undang-undang,” ujar Inarno saat konferensi pers di gedung BEI, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Negosiasi dengan MSCI, BEI-OJK Sodorkan Free Float Naik dan Data Investor Dibuka

Demutualisasi bursa merupakan proses perubahan bentuk kepemilikan dan tata kelola bursa efek dari lembaga milik anggota (mutual organization) menjadi perusahaan berbadan hukum yang berorientasi korporasi. 

Di Indonesia, demutualisasi merujuk pada rencana perubahan struktur BEI.

Sebelum demutualisasi, bursa dimiliki dan dikendalikan oleh para anggotanya, dalam hal BEI, perusahaan efek yang sekaligus berperan sebagai pengguna jasa.

Bursa Efek Indonesia (BEI).WIKIMEDIA COMMONS/BURSA EFEK INDONESIA Bursa Efek Indonesia (BEI).

Setelah demutualisasi, bursa bertransformasi menjadi perusahaan terbatas dengan struktur pemegang saham yang jelas. 

Baca juga: Apa Itu Demutualisasi Bursa? Ini Penjelasan, Tujuan, dan Tantangannya

Kepemilikan saham dapat melibatkan negara, investor strategis, atau publik, sementara perusahaan efek tidak lagi otomatis menjadi pemilik bursa hanya karena status keanggotaannya.

Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas manajemen, serta mendorong efisiensi dan daya saing bursa.

Dari sisi pengawasan, demutualisasi juga memperjelas peran regulator karena bursa berfungsi sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang tetap diawasi secara ketat oleh OJK.

Terkait target demutualisasi yang dicanangkan pada kuartal I 2026, Inarno mengakui proses tersebut akan membawa konsekuensi perubahan regulasi atau Undang-undang pasar modal, termasuk Peraturan OJK (POJK).

Baca juga: Danantara Siap Masuk Bursa Efek Indonesia Usai Demutualisasi

Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI dari bursa yang dimiliki anggota menjadi entitas berbadan hukum dengan kepemilikan saham yang lebih terbuka.

“Untuk demutualisasi, pasti akan ada perubahan di perundangan dan juga POJK. Tetapi tentunya itu kita akan lakukan secepatnya,” ucap Inarno.

Karena itu, apabila dalam prosesnya diperlukan penyesuaian aturan, baik di tingkat Undang-undang hingga POJK, regulator akan segera menindaklanjutinya agar transisi berjalan mulus dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.

Tag:  #demutualisasi #bursa #tinggal #selangkah #lagi #tunggu #terbit

KOMENTAR