KPK Tangkap Eks Direktur P2 Bea Cukai, Amankan Uang Miliaran Rupiah hingga Emas 3 Kg
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Bea dan Cukai di Jakarta, pada Rabu (4/2). Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan beberapa pihak di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.
"Tim mengamankan sejumlah pihak, khususnya di Kantor Pusat Bea Cukai,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2).
Salah satu yang diamankan, yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, eks Direktur P2 DJBC Kemenkeu itu diamankan terpisah di Provinsi Lampung.
"Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, itu diamankan di wilayah Lampung," tuturnya.
Selain mengamankan pihak-pihak tersebut, operasi senyap itu turut mengamankan barang bukti. Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai bentuk pecahan asing dan rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah, serta
logam mulia seberat 3 kilogram.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar 3 kg,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, operasi senyap tersebut terkait dengan kegiatan importasi di DJBC Kemenkeu. KPK menduga, ada praktik dugaan korupsi dari kegiatan importasi tersebut.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
“Terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Detailnya barang apa saja, nanti akan kami update,” imbuhnya.
Dalam aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Lembaga antirasuah akan mengungkap secara rinci konstruksi perkara dan barang bukti dari giat penindakan tersebut.
Tag: #tangkap #direktur #cukai #amankan #uang #miliaran #rupiah #hingga #emas