Bankir di Persimpangan: Antara Risiko Bisnis dan Ancaman Kriminalisasi
DALAM beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara pidana yang berangkat dari kredit bermasalah telah mengubah lanskap pengambilan keputusan di dunia perbankan.
Sorotan kembali menguat seiring bergulirnya proses hukum pada sejumlah kasus besar serta respons regulator yang menegaskan pentingnya pembedaan antara risiko usaha dan perbuatan pidana.
Di ruang publik, kredit macet kerap diasosiasikan dengan pelanggaran hukum. Semantara di ruang rapat bank, dampaknya terasa lebih subtil: setiap proposal pembiayaan kini disertai kehati-hatian ekstra karena kekhawatiran bahwa keputusan profesional hari ini dapat dipersoalkan secara pidana di masa depan.
Situasi ini menempatkan bankir pada persimpangan. Di satu sisi, perbankan diharapkan menjalankan fungsi intermediasi secara aktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, ketidakpastian hukum berpotensi mendorong sikap terlalu defensif, yang pada akhirnya dapat menghambat pembiayaan sektor-sektor produktif.
Padahal, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian bagi bankir, melainkan juga perlindungan dana masyarakat yang disalurkan melalui sistem perbankan serta kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Diskursus ini memperlihatkan bahwa batas antara diskresi profesional bankir dan potensi pertanggungjawaban pidana sedang diuji secara nyata di ruang publik dan ruang sidang, bukan sekadar dalam perdebatan akademik.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara penegakan hukum dan keberanian mengambil risiko itulah, perlindungan terhadap keputusan bisnis bankir menjadi relevan untuk dibicarakan.
Urgensi perisai bagi keputusan bisnis bankir
Kekhawatiran akan kriminalisasi tentu tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya melonggarkan penegakan hukum.
Praktik kredit fiktif, manipulasi dokumen, atau kolusi antara bank dan debitur memang harus ditindak secara tegas.
Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga integritas sistem keuangan.
Namun, hukum pidana juga tidak seharusnya menjadi respons otomatis setiap kali kredit berakhir gagal. Pembedaannya justru penting agar penegakan hukum tetap efektif, sekaligus tidak mengaburkan fungsi intermediasi perbankan.
Dalam beberapa perkara, Mahkamah Agung telah memberi arah yang patut dicermati. Salah satunya adalah putusan peninjauan kembali atas perkara kredit bermasalah di sebuah bank BUMN di Medan.
Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama hingga kasasi yang menjatuhkan vonis pidana bagi terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menilai bahwa jaksa tidak mampu membuktikan unsur penyalahgunaan wewenang secara meyakinkan dan bahwa kerugian finansial semata tidak cukup untuk mempidanakan keputusan bisnis.
Majelis hakim peninjauan kembali berpendapat bahwa pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme formal. Kegagalan usaha debitur, betapapun besar dampaknya, tidak otomatis memenuhi unsur pidana.
Sebaliknya, dalam banyak perkara lain yang menunjukkan adanya rekayasa sejak awal, pengadilan justru menguatkan putusan pemidanaan.
Dua arah ini menunjukkan satu garis penting: yang harus dihukum bukan kegagalan bisnis, melainkan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
Di sinilah prinsip Business Judgment Rule memperoleh relevansinya. Dalam hukum perseroan terbatas Indonesia, direksi dilindungi dari pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perusahaan.
Dengan ketentuan bahwa keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, melalui prosedur yang wajar, serta tanpa benturan kepentingan.
Prinsip ini tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum, melainkan kerangka untuk menilai apakah diskresi bisnis telah dijalankan secara patut.
Dalam sektor perbankan yang diikat oleh prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan kewajiban pengawasan, perlindungan hukum tersebut bersifat bersyarat.
Ia tidak berlaku ketika terbukti ada manipulasi analisis, pengabaian prosedur, atau kolusi dengan debitur.
Namun, apabila seluruh mekanisme profesional telah dijalankan dan terdokumentasi dengan baik, kegagalan usaha sepatutnya harus dipahami sebagai risiko bisnis dan bukan sebagai dasar pemidanaan.
Persoalan berikutnya menyentuh jantung negara hukum: asas kepastian. Lon L. Fuller mengingatkan bahwa hukum hanya dapat berfungsi apabila diterapkan secara konsisten, dapat diprediksi, dan memberi panduan bagi perilaku warga negara.
Hukum tidak semestinya bekerja secara retrospektif. Mengadili keputusan masa lalu hanya berdasarkan akibat yang baru terlihat kemudian.
Dalam konteks perbankan, penilaian pidana yang bertumpu semata-mata pada besarnya kerugian, tanpa meneliti proses pengambilan keputusan, berpotensi merusak fungsi tersebut.
Ketidakpastian hukum bukan hanya persoalan individual bagi bankir, melainkan juga berdampak sistemik.
Pembiayaan menjadi lebih selektif, sektor berisiko tinggi ditinggalkan, dan fungsi perbankan sebagai penggerak ekonomi nasional melemah.
Di titik inilah arah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menuntut pembuktian unsur pidana secara ketat patut dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Langkah konkret melindungi bankir
Di luar perdebatan konseptual, yang dibutuhkan kini adalah langkah-langkah praktis. Tanpa upaya institusional semacam ini, perdebatan kriminalisasi akan terus berulang dari satu kasus ke kasus lain.
Pertama, regulator perbankan bersama aparat penegak hukum perlu menyusun pedoman bersama mengenai parameter kapan kredit bermasalah ditangani melalui mekanisme administratif atau perdata, dan kapan memasuki ranah pidana, dengan menitikberatkan evaluasi pada proses pengambilan keputusan.
Kedua, sebelum perkara kredit bermasalah, khususnya yang bernilai besar, dilanjutkan ke tahap penyidikan, mekanisme pra-penelaahan oleh panel ahli independen di bidang perbankan dapat membantu memastikan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup kuat mengenai indikasi fraud atau penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, di tingkat internal bank, penguatan dokumentasi analisis kredit, fungsi komite risiko, serta sistem pemantauan pascapencairan dana perlu menjadi perhatian utama, bukan sekadar formalitas kepatuhan.
Keempat, konsistensi putusan peradilan, termasuk melalui kompilasi yurisprudensi atau pedoman yudisial yang tetap menghormati independensi peradilan.
Hal ini akan membantu membentuk rujukan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum, otoritas pengawas, dan bankir.
Kasus-kasus pidana kredit bermasalah memperlihatkan dua kebutuhan yang sama penting: menindak praktik curang dan menjaga keberanian mengambil risiko secara bertanggung jawab.
Prinsip Business Judgment Rule dan kepastian hukum bukanlah tameng bagi penyimpangan, melainkan fondasi agar keputusan profesional yang diambil dengan itikad baik tidak diadili semata-mata dari hasil akhirnya.
Di persimpangan antara risiko bisnis dan ancaman kriminalisasi, yang dipertaruhkan bukan hanya individu bankir.
Lebih luas dari itu, yang dipertaruhkan adalah keberanian sistem perbankan nasional untuk terus membiayai pembangunan dalam kerangka hukum yang adil dan pasti.
Tag: #bankir #persimpangan #antara #risiko #bisnis #ancaman #kriminalisasi