Curhat BPKH Sulitnya Investasikan Dana Haji di Emas
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui masih menghadapi hambatan serius dalam mengembangkan investasi emas bagi dana haji.
Persoalannya bukan pada minat, melainkan ketiadaan pasar emas korporasi di Indonesia yang memungkinkan transaksi dalam skala besar.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, hingga kini instrumen investasi BPKH masih didominasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk karena jalur investasi emas belum sepenuhnya tersedia bagi investor institusi.
“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Menurut dia, status sebagai investor ritel membuat ruang gerak BPKH terbatas untuk melakukan pembelian maupun penjualan emas dalam jumlah besar sebagaimana lembaga keuangan besar di negara lain.
Transaksi Skala Besar Terhambat
Fadlul menjelaskan, ketiadaan pasar khusus emas korporasi membuat mekanisme transaksi emas menjadi tidak fleksibel. Kondisi ini berbeda dengan praktik di luar negeri, yang telah memiliki infrastruktur pasar bagi investor institusi.
“Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,” katanya.
Keterbatasan tersebut berdampak langsung pada strategi pengelolaan portofolio BPKH. Lembaga ini tidak leluasa menambah atau melepas kepemilikan emas ketika harga bergerak signifikan.
“Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,” ujar Fadlul.
Revisi UU Dinilai Mendesak
Selain investasi emas, Fadlul menilai investasi langsung juga masih terbentur kerangka regulasi yang belum memadai. Karena itu, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi agenda penting untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan dana.
“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga kini BPKH juga belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga pengaturan manajemen risiko perlu diperjelas dalam regulasi baru.
“Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” kata Fadlul.
Berdasarkan laporan terbaru, dana kelolaan haji per Desember 2025 mencapai Rp 180,72 triliun, meningkat dari Rp 171,64 triliun pada tahun sebelumnya.
“Dana haji terus bertumbuh hingga mencapai Rp 180,72 triliun per Desember 2025. Hal ini menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 7,03 persen,” ujar Fadlul.
Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengembangan dana melalui penempatan dan investasi tercatat mencapai Rp 12,08 triliun.
Tag: #curhat #bpkh #sulitnya #investasikan #dana #haji #emas