Menaker Ungkap Jawa Barat ''Juara'' UMP Terendah 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
15:12
21 Januari 2026

Menaker Ungkap Jawa Barat ''Juara'' UMP Terendah 2026

 - Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling rendah di tahun 2026 dengan nilai hanya Rp 2.317.601.

Informasi ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Pada kesempatan itu, Yassierli mengungkapkan pihaknya telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan penetapan UMP.

Ia kemudian memaparkan data kenaikan UMP tahun 2026 di seluruh provinsi.

“Ini adalah contoh tiga terbesar, tiga tertinggi, tiga provinsi dengan upah minimum provinsi tertinggi, tiga provinsi dengan upah minimum provinsi terendah,” kata Yassierli, Rabu.

Dalam data yang dipresentasikan Yassierli kepada anggota dewan disebutkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP tahun 2026 terendah se Indonesia.

UMP Jawa Barat tahun 2026 naik 5,77 persen atau Rp 126.268,82 dibandingkan UMP tahun 2025 Rp 2.191.232,18.

Provinsi Jawa Tengah menempati posisi kedua UMP terendah dengan nilai Rp 2.327.386,07.

Besaran UMP itu naik 7,28 persen atau Rp 158.037,07 dari UMP tahun 2025 senilai Rp 2.169.349.

Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi ketiga UMP terendah dengan nilai Rp 2.417.495, naik 6,78 persen atau Rp 153.414,05 dibanding UMP tahun 2025 senilai Rp 2.264.080,95.

Sementara itu, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di tahun 2026 senilai RP 5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 Rp 5.396.761.

Menyusul Jakarta, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan UMP paling tinggi kedua dengan nilai Rp 4.508.714, naik 5,20 persen atau Rp 222.864 dibandingkan UMP 2025 Rp 4.285.850.

Posisi ketiga tertinggi diisi provinsi Papua Selatan dengan nilai UMP 2026 Rp 4.509.100, naik 5,19 persen atau Rp 222.250 dibanding 2025 Rp 4.285.850.

Banjarnegara UMK Terendah

Pada kesempatan yang sama, Yassierli juga mengungkapkan 3 kabupaten/kota dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi dan terendah.

UMK Kota Bekasi tahun 2026 menjadi yang tertinggi secara nasional dengan nilai Rp 5.999.443, naik 5,42 persen atau Rp 306.690,05.

Posisi kedua diisi Kabupaten Bekasi dengan UMK Rp 5.938.885, naik 6,84 persen atau Rp 380.369,90 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 5.558.515.

Sementara, posisi ketiga diisi Kabupaten Karawang dengan UMK Rp 5.886.853, naik 5,13 persen atau Rp 28.259,79 dari tahun 2025 Rp 5.599.593,21.

Ketiga kabupaten/kota itu terdapat di Jawa Barat.

Adapun UMK terendah secara nasional terdapat di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai RP 2.327.813,08, naik 7,25 persen atau Rp 157.337,76 dari tahun 2025 Rp 2.170.475,32.

UMK terendah nasional kedua ada di Kabupaten Wonogiri dengan nilai Rp 2.335.126, naik 7,09 persen atau Rp 154.538,50 dari Rp 1.280.587,50 di tahun sebelumnya.

Berikutnya, Kabupaten Sragen menjadi provinsi dengan UMK terendah ketiga secara nasional dengan nilai Rp 2.337.700, naik 7,13 persen atau Rp 155.500 dari Rp 2.182.200 di tahun sebelumnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penetapan UMP tahun 2026 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.

PP itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025.

Dalam PP itu diatur, gubernur wajib mengumumkan UMP dan dapat mengumumkan UMK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Tag:  #menaker #ungkap #jawa #barat #juara #terendah #2026

KOMENTAR