Koperasi Desa, Koperatisasi Rakyat atau Korporatisasi Desa?
Oleh: Dodi Faedlulloh*
PERCEPATAN pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tahun 2026 semakin gencar.
Aktor pelaksana dengan sumber daya besar terus bertambah, bahkan perusahaan negara ikut terlibat dengan menawarkan kontribusi gagasan dan dukungan teknis.
Terkini PT Agrinas Pangan Nusantara (Antara, 15/1) mengusulkan percepatan pengadaan lahan untuk membangun gerai melalui intervensi Kemendagri.
Namun, hal itu justru kembali menempatkan negara sebagai aktor utama dalam penyediaan lahan, infrastruktur, dan pedoman operasional koperasi.
Secara normatif, pendekatan ini tampak rasional. Percepatan memang membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, kepastian hukum, serta dukungan logistik.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, pendekatan yang terlalu bertumpu pada negara justru menyimpan risiko serius bagi keberlanjutan koperasi sebagai institusi ekonomi rakyat.
Jebakan "State-Driven"
Salah satu pelajaran paling konsisten dalam sejarah gerakan koperasi adalah kegagalan koperasi yang lahir melalui intervensi negara secara berlebihan.
Dorongan agar Kemendagri memberikan pedoman operasional sekaligus mempercepat penyediaan lahan desa menunjukkan kecenderungan pembentukan state-driven co-operatives, yakni koperasi yang dibentuk dari atas melalui instruksi kebijakan, bukan dari kebutuhan riil anggota.
Di sisi lain percepatan pengadaan lahan juga berisiko mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola aset desa.
Memang benar bahwa Undang-Undang Desa dan Permendagri membuka ruang pemanfaatan aset desa, tetapi regulasi tersebut mensyaratkan proses musyawarah desa, penilaian aset, serta persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah daerah.
Ironi di lapangan sudah mulai terlihat. Di beberapa daerah, percepatan penyediaan lahan koperasi bahkan berujung pada konflik karena pengambilalihan lapangan desa seperti yang terjadi di Pati, Blitar, Lamongan, Bondowoso, Sidoarjo, Labuhanbatu dan lainnya sepanjang Januari 2026 ini.
Lapangan desa yang sebelumnya berfungsi sebagai common goods untuk arena sosial, olahraga, dan aktivitas kolektif warga dialihfungsikan secara sepihak menjadi lokasi bangunan koperasi, dengan dalih kepentingan nasional dan tenggat waktu proyek.
Akibatnya, muncul konflik horizontal antara kelompok warga yang mendukung proyek dan yang menolak karena kehilangan ruang publik mereka.
Kondisi ini menunjukkan bahwa koperasi yang dibangun melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan penugasan BUMN berisiko menjadi pseudo-cooperatives. Yaitu koperasi yang sah secara legal, tetapi tidak mengakar secara sosial.
Ketika lahan, bangunan, dan desain organisasi ditentukan oleh aktor eksternal, anggota desa kehilangan sense of ownership. Koperasi tidak lagi tumbuh sebagai institusi ekonomi berbasis kebutuhan anggota, melainkan sebagai perpanjangan tangan distribusi logistik negara.
Akuisisi lahan menunjukkan bagaimana kebijakan pemerintah sering kali memprioritaskan kepentingan nasional di atas kebutuhan lokal, sehingga memicu keterasingan komunitas dari ruang hidupnya (Raycaraft, 2025).
Alih-alih memperkuat institusi desa, pendekatan seperti ini justru melemahkan partisipasi warga dan menciptakan friksi sosial di tingkat komunitas.
Musdes tidak deliberatif
Masalah lain yang muncul dalam konteks pengadaan lahan adalah degradasi kualitas Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam sejumlah kasus, seperti di Lamongan (13/1), musyawarah tidak lagi menjadi ruang deliberatif untuk mempertimbangkan berbagai kepentingan warga, melainkan berubah menjadi forum legitimasi formal atas keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Musyawarah sering dilaksanakan dengan informasi terbatas, disertai tekanan moral kepada warga agar “tidak menghambat program negara.”
Warga yang mempertanyakan penggunaan lapangan desa atau aset kolektif lainnya kerap distigma sebagai “anti-pembangunan” atau bahkan “tidak nasionalis”.
Dalam situasi seperti ini, persetujuan yang dihasilkan bukanlah konsensus deliberatif, melainkan manufactured consent.
Fenomena ini menunjukkan bahwa logika percepatan justru berisiko mengorbankan prinsip demokrasi desa sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Desa.
Padahal, legitimasi koperasi tidak hanya bersumber dari legalitas administratif, melainkan juga dari penerimaan sosial yang lahir melalui proses musyawarah yang adil dan setara.
International Co-operative Alliance (ICA) secara tegas menempatkan otonomi dan kemandirian sebagai prinsip utama koperasi.
Koperasi boleh bekerja sama dengan pemerintah, tetapi hanya sejauh kerja sama tersebut tidak menghilangkan kontrol demokratis anggota.
Program KDKMP yang sangat bergantung pada PT Agrinas sebagai BUMN pelaksana berpotensi mereduksi peran anggota koperasi.
Dalam praktik di lapangan, anggota sering kali tidak memiliki ruang tawar dalam menentukan lokasi, skema pemanfaatan aset, maupun arah usaha koperasi. Mereka lebih banyak ditempatkan sebagai pengguna fasilitas yang telah dirancang oleh pihak luar.
Birchall (2003) mencatat bahwa koperasi-koperasi yang dikontrol negara di banyak negara berkembang pada era 1970-an, gagal bertahan karena kehilangan kemandirian ekonomi dan terjebak menjadi instrumen politik.
Singkatnya, koperasi tidak bisa “dibuat” oleh pemerintah melalui instruksi atau penugasan BUMN.
Koperasi yang dipaksakan dari atas hanya akan menghasilkan struktur cangkang yang megah secara fisik, tetapi rapuh secara ekonomi dan kelembagaan karena kontrol demokratis anggota telah dikorbankan demi target birokrasi.
Padahal otonomi koperasi juga berkaitan erat dengan demokrasi anggota dan akuntabilitas internal. Demokrasi anggota terbukti menjadi elemen kunci dalam meningkatkan kinerja organisasi koperasi, loyalitas anggota, dan kualitas tata kelola (Mori & Cavaliere, 2023).
Infrastruktur fisik versus sosial
Narasi percepatan KDKMP juga problematis karena terlalu menekankan target pembangunan fisik, seperti 83.000 unit gerai dan gudang. Seolah keberhasilan koperasi dapat diukur dari jumlah bangunan yang berdiri.
Pendekatan ini mencerminkan bias pembangunan lama yang menyamakan infrastruktur dengan kapasitas institusional.
Tidak semua desa memiliki posisi strategis secara ekonomi untuk menopang usaha pergudangan dan distribusi skala besar.
Jika aset desa dialihkan untuk proyek yang belum terbukti keberlanjutannya, desa justru menanggung risiko jangka panjang berupa hilangnya aset produktif tanpa jaminan manfaat ekonomi.
Yang kerap diabaikan dalam narasi percepatan itu adalah pentingnya infrastruktur sosial, yakni jaringan kepercayaan, norma kerja sama, kepemimpinan kolektif, serta kapasitas organisasi yang memungkinkan institusi ekonomi berjalan secara berkelanjutan.
Tanpa infrastruktur sosial yang kuat, bangunan fisik justru berpotensi menjadi sumber konflik, perebutan akses, dan pembajakan oleh elite lokal.
Infrastruktur sosial inilah yang menentukan apakah anggota bersedia berpartisipasi aktif, menanggung risiko usaha bersama, serta mematuhi keputusan kolektif.
Dalam konteks koperasi, keberhasilan lebih ditentukan oleh kualitas relasi sosial dan tata kelola internal dibandingkan ketersediaan gudang atau gerai semata.
Institusi ekonomi kolektif pada dasarnya bertumpu pada kepercayaan dan komitmen jangka panjang anggota.
Bernard dan Spielman (2009) menunjukkan bahwa koperasi yang dibentuk tanpa mekanisme partisipasi inklusif yang kuat cenderung meminggirkan anggota dari proses pengambilan keputusan.
Sementara kelompok yang lebih kuat atau elite lokal mengambil alih kendali organisasi. Konflik lahan dan musyawarah semu merupakan gejala awal dari kegagalan tata kelola semacam ini.
Platteau (2004) juga menegaskan bahwa pendekatan percepatan pembangunan fisik sering mengabaikan waktu yang dibutuhkan untuk membangun mekanisme pengawasan internal.
Kondisi ini membuka peluang bagi pemimpin lokal untuk membelokkan manfaat koperasi demi kepentingan pribadi atau kelompok kecil.
Reorientasi pembangunan
Strategi yang ditawarkan PT Agrinas lebih mencerminkan logika korporatisasi desa ketimbang koperatisasi rakyat.
Korporatisasi desa merujuk pada proses ketika struktur ekonomi desa diarahkan untuk melayani logika rantai pasok dan kepentingan korporasi, sementara warga ditempatkan sebagai pengguna, bukan pemilik institusi ekonomi.
Dengan melibatkan Kemendagri untuk mempercepat pemanfaatan lahan desa, negara berisiko mengulang pola pembangunan yang mengorbankan ruang publik, memicu konflik horizontal, dan melemahkan demokrasi desa lokal.
Jika KDKMP hanya berfungsi sebagai "distribution hub" bagi kepentingan perusahaan BUMN atau swasta, maka entitas ini kehilangan hakikatnya sebagai koperasi.
Tantangan terbesar bukanlah seberapa cepat gedung didirikan, melainkan apakah koperasi benar-benar lahir dari kehendak kolektif warga desa, memiliki kontrol demokratis, dan mampu bertahan sebagai institusi ekonomi yang berdaulat.
Sebagai alternatif, percepatan KDKMP seharusnya diarahkan melalui skema inkubasi koperasi yang berbasis pada kebutuhan dan kapasitas riil desa, bukan melalui pembangunan fisik seragam dari atas.
Pendekatan bertahap berbasis pilot project dengan seleksi desa berdasarkan kesiapan sosial, kapasitas organisasi, dan potensi basis ekonomi lokal akan jauh lebih realistis dibandingkan target nasional yang seragam.
Dalam skema ini, prioritas utama bukan pembangunan gedung, melainkan pendampingan organisasi, penguatan tata kelola internal, serta pengembangan bisnis.
Selain itu, inisiatif sebaiknya bertumpu pada penguatan BUMDes dan koperasi yang sudah eksisting, bukan membangun struktur baru dari nol.
Sehingga program negara berfungsi sebagai katalis kelembagaan, bukan sebagai pengganti proses sosial yang seharusnya tumbuh dari dalam komunitas desa.
*Pengurus Komite Eksekutif ICCI dan Dosen-Peneliti Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung
Tag: #koperasi #desa #koperatisasi #rakyat #atau #korporatisasi #desa