Benahi Internal, Dirjen Pajak Ajak Masyarakat Tak Tolerir Praktik Suap
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk terus membenahi pengendalian internal guna mencegah terulangnya praktik korupsi di lingkungan perpajakan.
Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pengawasan internal semata.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto pun meminta dukungan aktif dari masyarakat untuk tidak mentolerir praktik-praktik menyimpang, seperti penyuapan, gratifikasi, maupun pemerasan.
"Jadi kami akan terus berbenah untuk meningkatkan internal kontrol kami. Tapi di sisi lain juga kami minta masyarakat turut mendukung, turut mendukung untuk tidak menolerir praktik-praktik penyuapan, praktik-praktik gratifikasi, pemerasaan, dan lain-lain," ujar Bimo dalam Konpers sosialisasi penerapan sistem Coretax di DPP Pusat Gerindra pada Senin (19/1/2026).
Menurut Bimo, kasus-kasus korupsi di sektor perpajakan umumnya tidak berdiri sendiri.
Praktik tersebut kerap melibatkan lebih dari satu pihak, mulai dari oknum internal DJP, wajib pajak, hingga konsultan pajak yang berada di antara keduanya.
Dalam penanganan kasus, DJP memastikan seluruh pihak yang terlibat telah diproses secara menyeluruh, baik melalui jalur pidana, penegakan kode etik, maupun mekanisme kepegawaian.
Terungkapnya kasus-kasus tersebut justru dipandang sebagai hasil dari penguatan pengawasan.
Untuk itu, DJP terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, hingga Bareskrim Polri, guna memperkuat pengawasan dan mempercepat pengungkapan pelanggaran.
Pernyataan Bimo ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap integritas DJP setelah kasus OTT kembali mencuat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penindakan ini terkait dugaan suap pengurusan pajak.
Operasi berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam. Sasaran berada di kantor wilayah DJP Jakarta Utara. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang.
Rinciannya, empat pegawai pajak Kementerian Keuangan dan empat orang swasta yang berstatus wajib pajak.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Barang bukti berupa rupiah senilai ratusan juta dan valuta asing.
KPK mengungkap total uang yang diamankan mencapai Rp 6 miliar, disertai beberapa logam mulia.
Tag: #benahi #internal #dirjen #pajak #ajak #masyarakat #tolerir #praktik #suap