Bulog: Beras SPHP yang Satu Harga, Bukan Beras Premium
JAKARTA, Kompas.com - Direktur Utama PT Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyebut rencana kebijakan beras satu harga di seluruh tanah air akan diberlakukan untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Rizal mengaku telah menghitung bersama stafnya terkait penerapan kebijakan beras satu harga tersebut.
“Kami sudah menghitung dengan staf-staf kami bahwa untuk merencanakan beras satu harga dari Sabang sampai Merauke adalah beras SPHP-nya, beras SPHP-nya, bukan beras premium ya, beras SPHP,” kata Rizal saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurut Rizal, harga beras SPHP itu Rp 11.000 saat keluar dari gudang Bulog. Harga ini berlaku di seluruh gudang Bulog di Indonesia.
Sementara, harga eceran beras SPHP akan tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Seluruh Indonesia, kan cukup kurang, sedangkan biasanya kan beras medium itu di Papua rata-rata udah di atas kepala 15 (Rp 15.000) bahkan 16 (Rp 16.000), nah sekarang menjadi Rp 12.500,” ujar Rizal.
Dengan skema tersebut, kata Rizal, pengecer akan mendapatkan keuntungan Rp 1.500 per kilogram dari penjualan beras SPHP.
Meskipun demikian, Rizal mengaku belum mengetahui kapan kebijakan ini akan diterapkan.
Ia hanya menyebut, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menyetujui konsep tersebut.
Menurut Rizal, untuk merealisasikan kebijakan beras satu harga tersebut pihaknya harus memiliki modal karena kebutuhan subsidi silang biaya distribusi beras yang berbeda-beda.
Untuk menopang kebutuhan distribusi itu, pemerintah memutuskan menaikkan margin fee atau keuntungan Bulog dari Rp 50 per kilogram menjadi 7 persen dari setiap penugasan pemerintah.
“Pada dasarnya Bapak Presiden setuju, Bapak Menko setuju, Bapak Menteri Pertanian setuju konsep tersebut,” kata Rizal.
Adapun saat ini pemerintah menetapkan harga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras berdasarkan tiga zona yakni, Zona 1 Rp yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi Rp 12.500 per kilogram.
Lalu, Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, serta Kalimantan senilai Rp 13.100 per kilogram.
Kemudian, Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua senilai Rp 13.500 per kilogram.
Tag: #bulog #beras #sphp #yang #satu #harga #bukan #beras #premium