Sorot Tuntutan Hukuman Mati ABK Sea Dragon, Anggota DPR Harap Tak Ada Rekayasa
Fandi Ramadhan paska membacakan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di PN Batam, Selasa (24/2/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )
09:58
27 Februari 2026

Sorot Tuntutan Hukuman Mati ABK Sea Dragon, Anggota DPR Harap Tak Ada Rekayasa

- Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas berharap tidak ada rekayasa dalam proses hukum terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu.

Menurutnya, negara wajib menjamin bahwa proses penyidikan hingga persidangan objektif dan terbebas dari upaya kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III yang mengundang keluarga Fandi, Kamis (26/2/2026).

"Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum, tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan," ujar Ilyas, Kamis.

Baca juga: Ketika Ibu ABK Sea Dragon dan Pembunuh di Lombok Sujud ke Habiburokhman...

Ia juga berharap aparat penegak hukum yang menangani kasus penyelundupan narkoba ini segera dipanggil ke DPR guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

"Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Fraksi PKB meminta agar aparat yang menangani perkara ini dipanggil ke Komisi III DPR RI untuk dimintai penjelasan secara terbuka. Kami perlu mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi," ujar Ilyas.

Di samping itu, ia mendukung upaya pemberantasan narkotika tanpa kompromi dengan mengingatkan setiap langkah penegakan hukum tetap berpijak pada koridor hukum.

"Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri," ujar Ilyas.

Baca juga: Anggota DPR Harap Kasus ABK Sea Dragon Tak Jadi “ATM Berjalan” Penegak Hukum

Bakal Panggil Kajari Batam-Mataram

Komisi III akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum untuk menjelaskan penanganan perkara penyelundupan narkoba dengan terdakwa ABK Sea Dragon, dan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram di Pantai Nipah, Lombok Utara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan itu merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga ABK Sea Dragon dn keluarga terdakwa kematian mahasiswi pada Kamis (27/2/2026).

“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga: Habiburokhman Desak Kejagung Tegur Jaksa yang Tuding DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon

Selain itu, Komisi III juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk menjelaskan penanganan perkara penyelundupan narkotika yang menjerat ABK Sea Dragon.

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Habiburokhman.

Tag:  #sorot #tuntutan #hukuman #mati #dragon #anggota #harap #rekayasa

KOMENTAR